SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025.
Dalam sidang itu, JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel menghadirkan Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, sebagai saksi terhadap Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan Kasi Pengelolaan Sampah Tangsel Zeky Yamani, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan pernah disodorkan kuitansi senilai Rp12 miliar oleh terdakwa Zeky Yamani. Kuitansi tersebut berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah.
“Disodorin kuitansi sama Pak Zeky,” ujarnya.
Namun, Agus menolak menandatangani kuitansi tersebut karena proyek yang dimaksud tidak pernah berjalan.
“Gak saya tanda tangan karena tidak melaksanakan pekerjaan, iya (ditolak-red),” ujar Agus.
Agus mengaku mengenal Zeky melalui Sukron Yuliadi dan mengetahui bahwa Zeky adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Awal kenalnya melalui Pak Haji Sukron, orang PNS gitu (Zeky-red),” ungkapnya.
Dalam sidang itu, Agus juga menjelaskan bahwa CV BSIR didirikan oleh Wahyunoto bersama pihak PT EPP pada Februari 2024.
“Pengelolaan sampah (bidangnya-red), yang ngurus Pak Wahyunoto dan PT Ella (CV BSIR-red),” katanya.
Agus menambahkan, ia tidak memahami urusan perizinan badan usaha karena semua administrasi diurus oleh Wahyunoto.
“Kurang paham (mengurus izin-red),” ujarnya.
Agus mengungkapkan, lokasi pengelolaan sampah tersebut berada di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Namun, rencana tersebut gagal berjalan karena adanya penolakan dari warga setempat.
“Waktu itu ada kerja sama dengan PT Ella (PT EPP-red), pas mau pelaksanaan didemo sama warga, gak bergerak itu (pengelolaan sampah-red),” katanya.
Saksi lainnya, Kepala UPT TPA Cipeucang Desna Gera Andika, menyatakan bahwa pengangkutan sampah dilakukan oleh PT EPP. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lebih jauh terkait pengelolaannya.
“PT EPP (yang melakukan pengangkutan-red), tahunya dari Pak Wahyu dan Pak Tb (kedua terdakwa-red),” katanya.
Desna juga menuturkan bahwa tonase sampah dihitung setiap hari secara manual.
“Manual (pencatatan-red), tidak tahu (lokasi pembuangan sampah PT EPP-red),” tuturnya.











