CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Maman Mauludin dikabarkan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Informasi tersebut menguat setelah keluarnya surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, BKN merekomendasikan agar Pemkot Cilegon menetapkan keputusan pemberhentian terhadap Maman Mauludin dari jabatan Sekda.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa posisi lama Maman adalah Sekretaris Daerah Kota Cilegon. Adapun posisi barunya direkomendasikan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon.
Sebagai pengganti Maman, Wali Kota Cilegon Robinsar dikabarkan telah menunjuk Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, yang mulai menjabat per 1 Desember 2025.***











