SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten meminta pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi daerah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Saat ini, desakan kenaikan UMP dan UMK mulai muncul di sejumlah daerah. Kalangan buruh menuntut kenaikan upah tahun depan, sementara pelaku industri menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kenaikan tersebut terhadap keberlangsungan usaha.
Apindo sebelumnya menyampaikan usulan perubahan nilai alpha, yakni rentang 0,1–0,3 untuk daerah dengan UMP di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta 0,3–0,5 untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah KHL. Apindo menyusun rentang tersebut berdasarkan kajian terhadap dinamika ekonomi regional, kontribusi tenaga kerja, dan kemampuan sektor usaha.
“Semakin tinggi nilai alpha, semakin besar kenaikan upah minimum. Karena itu, pemerintah tidak boleh menyamaratakan penetapannya. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda,” ujar Ketua DPP Apindo Banten, Tomy, Rabu (3/12/2025).
Tomy menegaskan bahwa pemerintah harus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, apabila sektor usaha tidak mampu bertahan, kondisi tersebut justru dapat meningkatkan angka pengangguran.
Karena itu, Apindo mendorong pemerintah menetapkan titik keseimbangan baru dalam penentuan nilai alpha dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja di setiap wilayah.
Meski menyampaikan usulan nilai alpha, Apindo tidak ikut menentukan besaran KHL. Pemerintah menetapkan KHL berdasarkan data Sensus Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah rencananya akan memformalkan data tersebut melalui kajian bersama International Labour Organization (ILO), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan BPS di tingkat provinsi.
“Nantinya provinsi melihat posisi upah minimum terhadap KHL yang telah ditetapkan pemerintah. Jika KHL lebih tinggi dari upah minimum saat ini, penyesuaian bisa berada di atas alpha 0,1–0,3. Jika sudah di atas KHL, tentu perlakuannya berbeda,” jelas Tomy.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan nilai alpha. Ia menilai penggunaan alpha yang terlalu tinggi dapat membebani sektor kecil dan informal yang jumlahnya mendominasi pelaku usaha di daerah.
“Kami mengimbau agar pemerintah menerapkan rumus dengan hati-hati. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat sektor informal untuk berkembang,” ujarnya.
Saat ini, Apindo masih menunggu pemerintah merampungkan formula penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah yang baru.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi










