KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di wilayah Kabupaten Tangerang selama libur akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam rangka perayaan Nataru.
“Perlu langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, penghentian sementara berlaku untuk seluruh truk pengangkut hasil tambang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” tegasnya.
Jainudin menambahkan, perusahaan angkutan tambang maupun pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan meninjau kembali perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap melakukan aktivitas selama masa penghentian sementara.
Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan 17 pos pantau dan 3 pos utama yang berlokasi di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Dengan langkah ini, kami berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Jainudin.**











