PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). SE bernomor 100.3.4.2./3783-BKPSDM/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Pemkab Pandeglang itu ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada 23 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan fleksibilitas kerja tersebut berlaku bagi pegawai teknis dan administrasi. Sementara pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.
“Kalau layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan, tidak WFA. Untuk pegawai teknis berlaku WFH atau WFA mulai 29 sampai 31 Desember 2025,” kata Asep Rahmat, Jumat 26 Desember 2025.
Asep memastikan kebijakan WFA tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pasalnya, jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel dibatasi maksimal 30 persen di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“WFH di kita ada muatan lokal. Jadi WFA paling banyak 30 persen dari total pegawai di masing-masing OPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kepala OPD wajib melaporkan pegawai yang menjalankan WFA agar pelaksanaannya dapat terpantau.
“Supaya termonitor. Apalagi ini juga merupakan arahan dari Menpan-RB yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah,” tegas Asep.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama, yakni pelaksanaan WFA bagi ASN pada 29–31 Desember 2025, pembatasan maksimal 30 persen pegawai di setiap OPD, kewajiban penyampaian informasi perubahan layanan kepada masyarakat, serta penegasan agar kepala OPD memastikan pelayanan publik dan kinerja organisasi tetap berjalan optimal.
Editor: Bayu Mulyana











