SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepeda motor milik Ida Farida (28), warga Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dibawa kabur oleh Wijaya Prasetyo (32), warga Pulomerak, Kota Cilegon. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban.
Pelaku diamuk warga di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat petang 26 Desember 2025. Beruntung, petugas Polsek Cikande segera mengamankan pelaku sehingga terhindar dari amukan yang lebih fatal.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu 17 Agustus 2025. Saat itu, korban menjual sepeda motor Kawasaki KLX 150 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp25 juta.
“Postingan tersebut menarik perhatian pelaku. Ia kemudian menghubungi korban dan sepakat melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” kata Tatang, Minggu kemarin.
Saat pertemuan, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibelinya. Namun, ketika korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa melakukan pembayaran.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu dan berupaya mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat 26 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang baru pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang melihat pelaku sedang duduk di depan Kantor Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
“Korban langsung berteriak maling sehingga menarik perhatian warga sekitar,” ungkap Tatang.
Warga yang emosi kemudian beramai-ramai memukuli pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.
“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikande langsung menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa,” jelasnya.
Ps Kasi Humas Polres Serang Ipda Rizal Nusa Bakti menambahkan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cikande untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku diamankan demi keselamatan yang bersangkutan dan kelancaran proses hukum,” katanya.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota, untuk penanganan lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Walantaka.***











