SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli Hukum Lingkungan Hari Prasetyo menyebut kasus pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 senilai Rp 75,9 miliar harus diuji melalui hukum administrasi. Menurut dia, upaya pemidanaan dapat dilakukan apabila terdapat suap atau gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Hari Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu kemarin, 14 Januari 2026. Hari Prasetyo memberikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai ahli yang meringankan bagi terdakwa Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani.
Di hadapan majelis hakim, ahli menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terdapat unsur suap atau gratifikasi.
“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” katanya.
Hari juga menyoroti soal kerugian lingkungan yang kerap disamakan dengan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi. Menurutnya, kedua konsep tersebut tidak selalu sama.
“Kami berpandangan, belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan itu bisa bersifat reversible atau dapat dipulihkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum lingkungan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak.
Pemerintah dapat menggunakan keuangan negara untuk pemulihan, sekaligus memiliki kewenangan untuk menagih uang paksa kepada pihak swasta yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Negara bisa meminta uang paksa atas kerusakan lingkungan. Jadi apakah uang yang dikeluarkan negara itu disebut kerugian negara? Tidak juga, karena negara punya mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hari juga menyinggung persoalan darurat sampah yang kerap dihadapi pemerintah daerah. Ia menilai, ketika pemerintah telah menjalankan kewajibannya mengelola sampah namun ditolak warga, maka situasinya harus dilihat dalam konteks kedaruratan pelayanan publik.
“Ketika sampah menumpuk di jalan, ditutup terpal, lalu pemerintah daerah sampai disebut darurat sampah, maka harus dilihat bagaimana sikap pemerintah daerah. Pengelolaan sampah adalah kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum pidana, melainkan harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.
Ia menegaskan, sanksi administrasi menjadi instrumen utama dalam hukum lingkungan, karena orientasinya adalah pemulihan, bukan penghukuman badan.
“Kenapa hukum administrasi dikedepankan dalam hukum lingkungan? Karena kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara pasti. Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Kota Tangerang Selatan ini tidak hanya menjerat Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani selaku pegawai Disdukcapil Tangsel, tetapi juga menyeret terdakwa lainnya, yakni Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel dan Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan.
Editor: Bayu Mulyana












