• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ahli Hukum Lingkungan Sebut Kasus Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Seharusnya Melalui Hukum Administrasi

Fahmi by Fahmi
Kamis, 15 Januari 2026 17:26
in Hukum
Ahli Hukum Lingkungan Sebut Kasus Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Seharusnya Melalui Hukum Administrasi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli Hukum Lingkungan Hari Prasetyo menyebut kasus pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 senilai Rp 75,9 miliar harus diuji melalui hukum administrasi. Menurut dia, upaya pemidanaan dapat dilakukan apabila terdapat suap atau gratifikasi. 

Hal tersebut diungkapkan Hari Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu kemarin, 14 Januari 2026. Hari Prasetyo memberikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai ahli yang meringankan bagi terdakwa Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

Di hadapan majelis hakim, ahli menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terdapat unsur suap atau gratifikasi.

“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” katanya. 

Hari juga menyoroti soal kerugian lingkungan yang kerap disamakan dengan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi. Menurutnya, kedua konsep tersebut tidak selalu sama.

“Kami berpandangan, belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan itu bisa bersifat reversible atau dapat dipulihkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum lingkungan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. 

Pemerintah dapat menggunakan keuangan negara untuk pemulihan, sekaligus memiliki kewenangan untuk menagih uang paksa kepada pihak swasta yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Negara bisa meminta uang paksa atas kerusakan lingkungan. Jadi apakah uang yang dikeluarkan negara itu disebut kerugian negara? Tidak juga, karena negara punya mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hari juga menyinggung persoalan darurat sampah yang kerap dihadapi pemerintah daerah. Ia menilai, ketika pemerintah telah menjalankan kewajibannya mengelola sampah namun ditolak warga, maka situasinya harus dilihat dalam konteks kedaruratan pelayanan publik.

“Ketika sampah menumpuk di jalan, ditutup terpal, lalu pemerintah daerah sampai disebut darurat sampah, maka harus dilihat bagaimana sikap pemerintah daerah. Pengelolaan sampah adalah kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum pidana, melainkan harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.

Ia menegaskan, sanksi administrasi menjadi instrumen utama dalam hukum lingkungan, karena orientasinya adalah pemulihan, bukan penghukuman badan.

“Kenapa hukum administrasi dikedepankan dalam hukum lingkungan? Karena kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara pasti. Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Kota Tangerang Selatan ini tidak hanya menjerat Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani selaku pegawai Disdukcapil Tangsel, tetapi juga menyeret terdakwa lainnya, yakni Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel dan Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadi Zona Literasi Digital, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Diresmikan 

Next Post

Andra Soni Ajak Brigif 87 Percepat Pembangunan dan Ketahanan Pangan Banten

Next Post
Andra Soni Ajak Brigif 87 Percepat Pembangunan dan Ketahanan Pangan Banten

Andra Soni Ajak Brigif 87 Percepat Pembangunan dan Ketahanan Pangan Banten

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.