CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengambil langkah tegas dalam menghadapi bencana banjir yang belakangan menerjang sejumlah wilayah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyurati perusahaan pertambangan batu dan pasir untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Kota Cilegon.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Wali Kota Cilegon bernomor 300.2.3/771-BPBD tertanggal 12 Januari 2026, perihal Penghentian Sementara Aktivitas Pertambangan Galian Batuan dan Mineral Bukan Logam, yang ditujukan kepada direktur atau penanggung jawab perusahaan pertambangan di Kota Cilegon.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian sementara aktivitas pertambangan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana banjir, tanah longsor, serta kerusakan infrastruktur yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas sektoral pada 3 Januari 2026, rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Cilegon pada 9 Januari 2026.
Serta rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia terkait banjir yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kota Cilegon.
Selain meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan, Pemkot Cilegon juga menginstruksikan agar lahan bekas tambang dilakukan penghijauan melalui penanaman pohon, baik secara mandiri oleh perusahaan maupun bersama Pemerintah Kota Cilegon, sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan, surat penghentian sementara aktivitas pertambangan telah disampaikan kepada para penambang.
“Kami sudah sampaikan surat kepada para penambang untuk sementara menghentikan aktivitas pertambangan,” kata Aziz, Senin 19 Januari 2025.
Selain bersurat kepada para penambang, Pemkot Cilegon juga mengajukan permohonan moratorium izin pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Moratorium tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemkot Cilegon menegaskan, kebijakan ini diambil seiring dengan upaya penanganan banjir lainnya, seperti normalisasi sungai, perbaikan tembok penahan tanah (TPT), serta penataan kawasan rawan bencana di sejumlah wilayah Kota Cilegon.
Editor: Abdul Rozak












