SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengeluarkan inovasi untuk sistem keuangan Daerah dengan meluncurkan sebuah aplikasi Sistem Informasi Berkas Online SP2D (SIBOS).
Melalui sistem tersebut, pengajuan untuk tatakelola keuangan Daerah khususnya pengajuan pembayaran kegiatan perangkat daerah tidak perlu mengantar berkas ke BPKAD melainkan tinggal melalui aplikasi SIBOS.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengatakan, dengan adanya aplikasi SIBOS maka pengajuan tidak perlu lagi mengajukan berkas ke BPKAD. Adanya aplikasi SIBOS dapat memudahkan perangkat daerah saat melakukan pengajuan.
“Jadi dari SIPD langsung masuk ke SIBOS untuk verifikasi dan setelah itu masuk lagi ke SP2D. Jadi ini sudah lebih cepat, minim berkas dan yang pasti mudah untuk dilakukan audit,” katanya, Senin 19 Januari 2026.
Ia mengatakan, aplikasi tersebut mulanya merupakan sebuah inovasi yang muncul pada saat Diklatpim 2 tahun 2025. Kala ini, kepala BPKAD terdahulu Sarudin membawa inovasi tersebut.
“Penggagasnya pak Sarudin selaku kepala BPKAD kebetulan itu menjadi pilot project-nya di Diklat PIM 2 beliau. Jadi memang di dalam kegiatan itu kan tetap boleh mengambil atau membuat inovasi baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan launching terhadap aplikasi SIBOS, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan ujicoba di OPD yang ada di Kabupaten Serang. Setalah dirasa baik, maka aplikasi tersebut kemudian diputuskan akan diterapkan di tahun 2026.
“Engga perlu ngeprint berkas, datang ke sini untuk mengantarkannya ke sini. Dengan adanya aplikasi ini, insyaallah ini mempermudah, mempercepat dan membuat pelayanan keuangan lebih akuntabel dan pelaporannya juga menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.
Ia mengatakan, sistem yang digunakan dalam aplikasi SIBOS sebelumnya sudah dijalankan di Kota Bogor. Sistem itu kemudian diadopsi di Kabupaten Serang melalui aplikasi SIBOS.
“Karena SIBOS ini kita adopsi dari Kota Bogor. Nah, ini sudah terfasilitasi di SIPD sehingga izinnya juga lebih mudah,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak










