SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fahroji, terdakwa kasus pertambangan ilegal di Kampung Pamekser, Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dituntut pidana satu tahun penjara.
Direktur Utama CV EP Firdaus tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahroji bin (alm) H. Suhaeini dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat, 23 Januari 2026.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU.
Dalam surat tuntutannya, JPU tidak merampas satu unit alat berat excavator merek Kobelco warna hijau tipe SK 200-10. Alat berat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yakni PT Berkat Intan Martio (PT BIM).
Sementara itu, satu unit excavator lainnya yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Selain itu, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp3,5 juta juga dirampas untuk negara.
“Uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp3,5 juta dirampas untuk negara,” kata JPU.
JPU menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200-10 warna hijau. Dari proses penambangan tersebut dihasilkan dua jenis pasir, yakni pasir ayak dan pasir cuci. Kedua produk tambang galian C itu kemudian dijual kepada konsumen menggunakan mobil dump truck.
Harga jual pasir bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per muatan, tergantung jenis dan volume pasir. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan yang sebagian disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
JPU juga menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki CV EP Firdaus berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah berakhir pada 28 Juli 2024 dan tidak pernah diperpanjang.
“Dengan demikian, kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa pada September 2025 dinilai ilegal,” tegas JPU.
Kasus pertambangan ilegal tersebut ditindak oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU, setiap kegiatan penambangan pasir wajib memiliki izin usaha pertambangan tahap operasi produksi yang masih berlaku. Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.*
Editor : Krisna Widi Aria











