slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Direktur Utama CV EP Firdaus Dituntut 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
23-01-2026 07:44:54
in Hukum
Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Direktur Utama CV EP Firdaus Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fahroji, terdakwa kasus pertambangan ilegal di Kampung Pamekser, Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dituntut pidana satu tahun penjara.

Direktur Utama CV EP Firdaus tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :

Ombudsman RI Ungkap Dugaan Backing di Tambang Ilegal Mancak Kabupaten Serang

Ombudsman Desak Tambang Ilegal di Mancak Ditutup Permanen Tanpa Kompromi

Ombudsman RI Ungkap 43 Lokasi Tambang Ilegal Menjamur di Banten, Terbanyak di Lebak, Serang, dan Pandeglang

Ombudsman RI Sidak Tambang di Kabupaten Serang, Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahroji bin (alm) H. Suhaeini dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat, 23 Januari 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU.

Dalam surat tuntutannya, JPU tidak merampas satu unit alat berat excavator merek Kobelco warna hijau tipe SK 200-10. Alat berat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yakni PT Berkat Intan Martio (PT BIM).

Sementara itu, satu unit excavator lainnya yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Selain itu, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp3,5 juta juga dirampas untuk negara.

“Uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp3,5 juta dirampas untuk negara,” kata JPU.

JPU menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200-10 warna hijau. Dari proses penambangan tersebut dihasilkan dua jenis pasir, yakni pasir ayak dan pasir cuci. Kedua produk tambang galian C itu kemudian dijual kepada konsumen menggunakan mobil dump truck.

Harga jual pasir bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per muatan, tergantung jenis dan volume pasir. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan yang sebagian disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

JPU juga menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki CV EP Firdaus berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah berakhir pada 28 Juli 2024 dan tidak pernah diperpanjang.

“Dengan demikian, kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa pada September 2025 dinilai ilegal,” tegas JPU.

Kasus pertambangan ilegal tersebut ditindak oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten setelah adanya laporan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU, setiap kegiatan penambangan pasir wajib memiliki izin usaha pertambangan tahap operasi produksi yang masih berlaku. Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: kasus pertambangankejari serangpertambangan ilegal Bantentambang ilegaltambang ilegal Mancak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Dia Pengertian Investasi Komoditas, Keuntungan, dan Jenis-Jenisnya

Next Post

Invasi Pemain Liga India ke Super League Indonesia, Tren Transfer Musim Ini

Related Posts

Ombudsman RI Ungkap Dugaan Backing di Tambang Ilegal Mancak Kabupaten Serang
Kota Serang

Ombudsman RI Ungkap Dugaan Backing di Tambang Ilegal Mancak Kabupaten Serang

by Yusuf Permana
Senin, 9 Februari 2026 12:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyoroti lemahnya pengawasan lintas sektor yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal...

Read moreDetails

Ombudsman Desak Tambang Ilegal di Mancak Ditutup Permanen Tanpa Kompromi

Ombudsman RI Ungkap 43 Lokasi Tambang Ilegal Menjamur di Banten, Terbanyak di Lebak, Serang, dan Pandeglang

Ombudsman RI Sidak Tambang di Kabupaten Serang, Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Wabup Serang Najib Hamas Dukung Upaya Pemprov Banten Tertibkan Tambang Ilegal

Jadi Penyebab Banjir, Dewan Ingin Tambang Ilegal di Kabupaten Serang Ditertibkan

Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Dirut CV EP Firdaus Divonis 8 Bulan Penjara

Buang Limbah B3 Sembarangan, PT Growth Nusantara Industry Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Serang

Satgas Bergerak, DPMPTSP Banten Tegaskan Tambang Ilegal Pasti Ditertibkan

Pemprov Banten Perketat Aturan Tambang, Perkuat Pengawasan Lewat Regulasi Daerah

Next Post
Invasi Pemain Liga India ke Super League Indonesia, Tren Transfer Musim Ini

Invasi Pemain Liga India ke Super League Indonesia, Tren Transfer Musim Ini

Indahnya Training Ground Persib Bandung, Markas Baru Para Maung di Latihan

Indahnya Training Ground Persib Bandung, Markas Baru Para Maung di Latihan

Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026 Hanya 855 Orang, Anggaran Dipangkas Setengah

Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026 Hanya 855 Orang, Anggaran Dipangkas Setengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Selasa, 10 Februari 2026 21:55
Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 21:50
Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:45
BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 10 Februari 2026 21:39
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:34
Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Kecamatan Bojong

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

Selasa, 10 Februari 2026 21:29
Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Selasa, 10 Februari 2026 21:55
Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 21:50
Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:45
BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 10 Februari 2026 21:39
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:34
Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Kecamatan Bojong

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

Selasa, 10 Februari 2026 21:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 10 Februari 2026 21:55

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerjsasama dengan sekolah dan tokoh agama di Kabupaten Serang untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan...

Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

by Mulyadi
Selasa, 10 Februari 2026 21:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Berbagai jenis ikan terlihat mabuk di aliran anak sungai Cisadane, tepatnya di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak