SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kopo menangkap tiga anggota geng motor yang diduga mengeroyok seorang remaja hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak masing-masing berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ketiganya sudah dilakukan penahanan,” ujar Andri, Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian bermula saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan.
Korban diketahui bernama Kevin (18), warga Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala depan berupa robekan sepanjang 15 sentimeter.
“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” kata Andri.
Usai kejadian, korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Maja sebelum akhirnya dirujuk ke RS Metro Hospital Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena kondisi luka yang cukup parah.
Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Filano dengan nomor polisi A 3033 OL, satu unit telepon genggam, serta senjata tajam jenis parang dan klewang.
“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan geng motor.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











