CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Penanganan kasus pembunuhan pelajar yang terjadi di Kecamatan Anyer pada Selasa malam 27 Januari 2026 menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon.
HMI mendesak aparat kepolisian agar tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa yang merenggut nyawa korban tersebut.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Cilegon, Alfa Fahrizi, menilai proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun di lapangan, korban meninggal dunia akibat luka tusukan dan tebasan senjata tajam yang mengindikasikan adanya unsur perencanaan.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada skenario yang telah direncanakan sebelumnya,” kata Alfa Senin 2 Februari 2025.
Menurut Alfa, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memberi perintah atau mengarahkan terjadinya tindak pidana tersebut, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Kami mengingatkan Polres Cilegon agar tidak membatasi penyidikan hanya pada eksekutor. Jika terdapat dugaan aktor intelektual, maka harus dibuka seterang-terangnya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
HMI Cabang Cilegon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang memicu pertanyaan publik.
Salah satunya terkait dugaan belum diamankannya alat komunikasi milik pihak yang disebut-sebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang memberi perintah.
Padahal, dalam perkara yang mengandung unsur perencanaan, bukti komunikasi merupakan elemen krusial untuk mengungkap motif, kronologi, serta relasi antar pihak.
Alfa menegaskan, sesuai Pasal 39 KUHAP, barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana wajib dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian.
“Jika bukti digital tidak segera diamankan, publik berhak bertanya, ada apa? Mengapa barang bukti krusial tidak menjadi prioritas?” ujarnya.
Selain itu, HMI juga mempertanyakan tidak maksimalnya pemasangan garis polisi (police line) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Alfa, sterilisasi TKP merupakan prinsip mendasar dalam penyidikan untuk menjaga keutuhan barang bukti dan kepentingan rekonstruksi kejadian.
“Kelalaian dalam mengamankan TKP berpotensi menghilangkan jejak penting. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut integritas proses hukum,” katanya.
Alfa menambahkan, jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, HMI Cabang Cilegon tidak akan ragu menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan secara resmi ke Propam dan Kompolnas.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Cilegon dan Banten. Nyawa manusia hilang. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.
Editor Daru











