CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan persetujuan terhadap rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Persetujuan tersebut ditandai dengan terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari BKN, setelah sebelumnya dua kali pengajuan rotasi mutasi ditolak.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra mengatakan, dengan keluarnya pertek tersebut, tahapan rotasi mutasi kini tinggal menunggu penjadwalan pelantikan oleh Wali Kota Cilegon.
Ia berharap proses tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Mutasi mudah-mudahan minggu ini, karena pertek sudah keluar dari BKN. Tinggal dijadwalkan kapan wali kota bisa melantik teman-teman,” ujar Aziz saat dimintai keterangan, Senin 2 Februari 2026.
Aziz menjelaskan, dalam pertek tersebut BKN menyetujui rotasi mutasi terhadap sejumlah pejabat, sementara sebagian lainnya tetap pada jabatan semula.
Total pejabat yang diajukan dalam pertek tersebut berjumlah 22 orang.
“Isi perteknya itu menyetujui untuk mutasi, atau tetap dan menunggu. Total yang dipertek itu ada 22, tapi ada juga yang tetap,” jelasnya.
Terkait penerapan sistem manajemen talenta, Aziz mengungkapkan Pemkot Cilegon belum sepenuhnya menerapkannya lantaran belum adanya nota kesepahaman (MoU) dengan BKN.
Saat ini, Pemkot masih berada pada tahap menuju penerapan manajemen talenta.
“Kita belum manajemen talenta karena belum ada MoU dengan BKN. Sekarang masih tahap menuju manajemen talenta. Untuk eselon dua dan tiga, jika sudah berlaku manajemen talenta berarti kita gunakan manajemen talenta. Tapi selama belum berlaku berarti menggunakan pola yang lama,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak











