SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja asal Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti 14 kilogram (kg) ganja.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (33), AS (24) dan UK (23). Ketiganya ditangkap di daerah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel dan Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
“Penangkapan ketiganya merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang,” ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.
Andri menjelaskan, dari penyelidikan awal, pihaknya mengamankan paket ganja dengan berat sekitar satu ons. Paket terlarang tersebut diketahui dikirim oleh AR yang tinggal di daerah Ciamis.
“AR ini menjual ganja melalui media sosial Instagram, dia diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis,” kata Andri.
Setelah penangkapan AR, petugas yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan kata Andri langsung melakukan pencarian barang bukti lanjutan.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, petugas menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
“Dari gudang ekspedisi tersebut kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” ungkap Andri.
Ganja tersebut menurut pengakuan AR didapat dari rekannya yang tinggal di daerah OKU. Pengakuan tersebut membuat petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan di lokasi yang disebutkan AR.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap rekan AR, berinisial AS. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah AR dan AS ditangkap, rupanya masih ada yang terlibat. Kemudian, anggota kami di lapangan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” kata Andri.
Pengembangan tersebut lanjut Andri membuahkan hasil. Pada Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur, pelaku lainnya, UK ditangkap. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Setelah para tersangka dan barang bukti ini kami amankan, tim Satresnarkoba Polres Serang membawa mereka ke Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sebab, masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan OKU, Sumsel tersebut. “Kasusnya masih dikembangkan, mudah-mudahan nanti masih ada yang kami amankan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











