SERANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI secara intens melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pekan lalu, Jampidum melakukan Bimtek secara virtual yang diikuti seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) se Indonesia.
Bimtek yang digelar selama dua hari ini dibuka secara virtual oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan merespons dinamika dan tantangan implementasi KUHAP baru.
Bimtek virtual ini diikuti langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Banten.
Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHAP secara tepat, konsisten, dan profesional. “Ini kan produk baru hukum nasional, jadi memang harus dikuasi penuh sehingga tidak ada kesalahan dalam penerapannya. Sehingga mendukung terwujudnya proses penegakan hukum pidana yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” kata Bernadeta.
Bernadeta menambahkan, dalam amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada saat membuka Bimtek menyatakan, bimtek sebagai upaya membangun kesamaan pemahaman dan penafsiran sekaligus prasyarat berjalannya integrated criminal justice system yang efektif. “KUHAP memiliki makna yang mendalam untuk memperkuat sistem peradilan pidana, menjamin keadilan prosedural, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu,” ungkap Kajati.
Dalam penerapan KUHAP baru, dibutuhkan SDM Jaksa yang profesional berintegritas, adaptif, dan berkarakter, serta bertindak sebagai navigator utama transformasi hukum. “Jaksa dituntut menguasai keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Jaksa Agung selalu mengingatkan terkait aspek penguatan SDM. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan juga akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter,” tutur nya.
Selain itu, Kajati juga menekankan agar integritas menjadi fondasi utama jaksa dalam setiap pelaksanaan tugas. “Jaksa Agung sudah memerintahkan bidang pengawasan untuk menjadi quality assurance dalam menjamin mutu SDM,” tandas Bernadeta. (dre)











