PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) atau Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin buka suara terkait pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang belum menerima gaji.
Kepala BPKAD Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin menyatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap.
“Sudah ada yang mulai gajian. Administrasinya sudah lengkap, seperti SK, SPMT, dan perjanjian kerja, itu sudah diproses,” jelasnya kepada Radar Banten, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran disebabkan belum lengkapnya dokumen administrasi, terutama perjanjian kerja yang harus ditandatangani antara PPPK Paruh Waktu dengan Kepala BKPSDM, serta kelengkapan berkas dari masing-masing OPD.
“Perjanjian kerja itu menjadi lampiran penting saat OPD mengajukan SPP dan SPM. Kalau sudah lengkap, langsung kami proses,” jelasnya.
Yahya Gunawan Kasbin menegaskan, pembayaran gaji tidak bisa dilakukan sekaligus tanpa melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Pengajuannya dari OPD masing-masing. Kami tidak bisa membayarkan langsung tanpa proses administrasi yang lengkap,” tegasnya.
Ia memastikan, pembayaran akan terus disalurkan seiring rampungnya kelengkapan dokumen dari OPD.
Terkait anggaran, dirinya menyebut, total kebutuhan belanja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun, yang saat ini masih dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa.
Pemkab berharap setelah seluruh administrasi selesai, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ke depan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5.688 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga saat ini belum menerima gaji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarbanten.co.id, gaji para PPPK Paruh Waktu tersebut belum dibayarkan sejak Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kondisi ini membuat para pegawai PPPK Paruh Waktu di Pandeglang mengeluh.
Editor: Bayu Mulyana











