SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, menggugat Kapolres Cilegon dan Kasatreskrim Cilegon terkait status penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan ini teregister dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Srg, dan sidang perdana telah digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa sidang telah berjalan sesuai jadwal yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang. “Sidang pertama sudah digelar Jumat kemarin,” ujar Ichwanudin, Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam sidang perdana, agenda yang dilaksanakan mencakup kehadiran para pihak dan pembacaan surat permohonan. Namun, persidangan belum membahas pokok perkara karena pihak termohon belum menyampaikan jawaban.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda jawaban dari termohon.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Heru Anggara adalah tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan MAHM yang terjadi di rumah mewah Komplek BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pria asal Kertapati, Palembang ini diamankan di Link. Pabuaran, RT/RW 003/006, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada Jumat, 2 Januari 2026, saat hendak mendatangi rumah mantan anggota DPRD.
Editor: Mastur Huda











