SERANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi menghadiri penandatanganan kesepakatan penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pengganti untuk pembangunan akses tol menuju Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Banten. Penandatanganan kesepekatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten itu berlangsung di Pendopo Bupati Serang, Selasa (3/2).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dalam waktu dekat akses tol menju RS Adhyaksa Banten bisa segera dibangun.
Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mochammad Ronny Natadipraja, serta Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, yang disaksikan langsung oleh Wakjati Banten Ardito Muwardi.
Wakajati Banten Ardito Muwardi mengatakan, pembangunan akses tol ini dinilai sangat penting karena jarak RS Adhyaksa cukup jauh dari jalan utama Serang–Cilegon. “Untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat, maka akan dibangun exit tol dari Tol Serang–Panimbang (Serpan). Karena lahannya masuk LP2B, maka sesuai aturan harus diganti,” kata Ardito.
Ia menjelaskan, luas LP2B yang digunakan untuk pembangunan exit tol mencapai 6,6 hektare. Sebagai gantinya, Kejati Banten telah menyiapkan lahan seluas 22,3 hektare yang berada di Kecamatan Cikeusal. “Lahan pengganti nya sudah disiapkan,” ungkap Ardito.
Pihaknya berharap, proses pengadaan lahan dapat diselesaikan pada tahun 2026 dan pembangunan fisik exit tol direncanakan mulai dikerjakan pada tahun 2027. “Harapannya, dengan adanya exit tol ini akses ke rumah sakit dan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang bisa semakin cepat dan lancar,” tutur Wakajati.
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut strategis atas permohonan Dinas PUPR Provinsi Banten serta hasil koordinasi bersama Kejati Banten guna memastikan infrastruktur kesehatan masyarakat dapat segera terwujud dengan dukungan aksesibilitas yang memadai. “Komitmen ini menjadi bukti nyata kolaborasi dalam menyeimbangkan percepatan pembangunan infrastruktur dengan tetap menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Serang,” tegas Ardito.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, Pemkab Serang mendukung penuh pembangunan akses tol tersebut selama ketentuan penggantian LP2B dipenuhi sesuai regulasi. “Kita harus menjaga ketahanan pangan. Aturannya jelas, jika LP2B digunakan harus diganti minimal tiga kali lipat dan lahan penggantinya tetap digunakan untuk pertanian,” ucapnya.
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menyatakan, total kebutuhan lahan untuk pembangunan exit tol mencapai 9,3 hektare, dengan 6,6 hektare di antaranya terindikasi sebagai LP2B. “Lahan pengganti tidak boleh dialihfungsikan. Selain luasnya harus lebih besar, indeks pertanaman dan produktivitasnya juga harus lebih tinggi dari lahan sebelumnya,” tegas Arlan. (dre/bam)
Reporter : Andre AP
Editor : Bayu Mulyana










