CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Isu izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 PT Vopak Terminal Merak yang disebut kedaluwarsa juga menjadi sorotan dalam hearing DPRD Kota Cilegon, Kamis 12 Februari 2026.
Sebelumnya dalam laporan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup diketahui bahwa izin Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3 PT Vopak telah kedaluwarsa sejak Januari 2024 atau sekitar dua tahun.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Vopak, Buyung Hakim, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku habis.
“Itu memang sudah kami ajukan perpanjangan dan proses sedang berjalan. Kita akan teruskan prosesnya dengan pihak terkait,” katanya.
Menurutnya, terdapat perubahan regulasi yang memengaruhi proses administrasi sehingga izin belum terbit kembali.
“Kita sudah ajukan sebelum kedaluwarsa, namun ada perubahan peraturan dan sebagainya. Makanya sekarang kita ingin mendapatkan izin itu secepatnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti adanya celah kepatuhan administratif terkait izin TPS Limbah B3 tersebut dalam rangkaian investigasi insiden dugaan pencemaran udara 31 Januari 2025.
Reporter: Adam Fadillah










