SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AG pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. Pelaku ditangkap saat akan mengambil ekstasi yang dikemas dalam paket liquid vape ilegal.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah paket di jasa pengiriman JNE wilayah Tangerang pada Minggu, (23/11/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan teknik control delivery untuk memancing sang pemilik barang.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” katanya, Jumat 13 Februari 2026.
Wiwin mengatakan, paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut dikirim ke daerah Jakarta Pusat sesuai tempat pemesan. Namun saat tiba di lokasi, pelaku sempat berusaha memutus jejak dengan tidak berada di lokasi alamat tujuan.
Dia meminta agar paket dititipkan di pos satpam dan memerintahkan jasa ojek daring untuk mengambil paket tersebut. “Pelaku ini memerintahkan satpam membawa paket ke kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat. Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang disamarkan dalam berbagai kemasan menarik, di antaranya sembilan bungkus plastik bertuliskan X-MEN dan empat bungkus bertuliskan “POPEYE”. Selain tujuh plastik berisi liquid dalam cartridge, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp40 juta dari pemasok berinisial ALX yang diduga berada di Pulau Sumatra. “Barang tersebut diduga dikirim dari Pulau Sumatera,” ungkap Wiwin.
Ia menambahkan, saat ini, petugas masih memburu ALX yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pelaku AG sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











