KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menerangkan bahwa jam kerja seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang selama bulan Ramadan untuk hari senin hingga kamis diatur menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Jadi, akumulasi jam kerja efektif ASN saat bulan Ramadan 2026 ini yaitu selama 32 jam 30 menit per minggunya atau dalam lima hari kerja.”ujar Beni, Kamis 19 Februari 2026.
Beni mengungkapkan, pemangkasan jam kerja ASN tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik selama bulan Ramadan berlangsung.
Malah kata Beni, pegawai diharapkan agar lebih semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada bulan Ramadan ini.
“Namun kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan yah,” pungkas Beni.
Editor: Abdul Rozak











