SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan penetapan tersangka Alifah Maryam, korban penipuan yang diduga dilakukan oleh istri polisi (bhayangkari) Dea Viana dilakukan secara profesional.
Polda Banten mempersilahkan masyarakat melapor apabila menemukan tindakan unprosedural yang dilakukan penyidik kepada Propam atau pun Itwasda.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Jumat 20 Februari 2026.
Maruli memberikan klarifikasi setelah video korban Alifah Maryam yang diunggah akun Instagram Radar Banten Official viral di media sosial. “Percayalah bahwa setiap laporan akan kami tangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Maruli menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Alifah terhadap rekannya, Dea Viana di Ditreskrimum Polda Banten. Alifah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dea senilai Rp 500 juta.
Perkara tersebut diakui perwira menengah Polri ini telah selesai dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Pelapor berinisial AM (Alifah Maryam-red) melaporkan seorang perempuan berinisial DV (Dea Viana-red). Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Disisi lain, Alifah dikatakan Maruli dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan oleh kuasa hukum Dea, Jatmiko. Laporan tersebut dibuat di Polresta Serang Kota pada Agustus 2025 lalu.
“Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025,” katanya.
Maruli menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Alifah bertemu dengan Jatmiko di Mapolresta Serang Kota. Pertemuan tersebut berlangsung saat Alifah ingin berbincang dengan Dea namun diduga dihalangi oleh Jatmiko.
Alifah yang diduga terbawa emosi lantas mengatakan Jatmiko dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya. “Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan.
Dari laporan Jatmiko, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Diantaranya, permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025.
“Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2002 ini.
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan penyidik mendapati peristiwa pidana yang diucapkan Alifah maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Maruli menegaskan, penyidik dalam menangani kasus tersebut telah berindak sesuai prosedur. Ia menyampaikan agar masyarakat melapor apabila keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara oleh penyidik. “Dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan menambahkan kedatangan Jatmiko di Polresta Serang Kota karena mendampingi Dea yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Ia menegaskan bahwa penetapan Alifah sebagai tersangka berbeda dengan kasus yang dilaporkannya di Polda Banten. “Ini dua case yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pihak pelapor yang berbeda. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Alfano mengatakan, Alifahyang dijerat dengan Pasal 315 KUHP lama. Berkas perkara Alifah telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025. “Dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat bulan penjara,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











