slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korban Penipuan Bhayangkari Jadi Tersangka, Polda Banten Tegaskan Penyidik Profesional

Fahmi by Fahmi
20-02-2026 17:30:05
in Hukum
Korban Penipuan Bhayangkari Jadi Tersangka, Polda Banten Tegaskan Penyidik Profesional
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan penetapan tersangka Alifah Maryam, korban penipuan yang diduga dilakukan oleh istri polisi (bhayangkari) Dea Viana dilakukan secara profesional. 

Polda Banten mempersilahkan masyarakat melapor apabila menemukan tindakan unprosedural yang dilakukan penyidik kepada Propam atau pun Itwasda. 

Baca Juga :

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota, Jumat 20 Februari 2026.

Maruli memberikan klarifikasi setelah video korban Alifah Maryam yang diunggah akun Instagram Radar Banten Official viral di media sosial. “Percayalah bahwa setiap laporan akan kami tangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya. 

Maruli menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Alifah terhadap rekannya, Dea Viana di Ditreskrimum Polda Banten. Alifah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dea senilai Rp 500 juta. 

Perkara tersebut diakui perwira menengah Polri ini telah selesai dilakukan penyidikan dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

“Pelapor berinisial AM (Alifah Maryam-red) melaporkan seorang perempuan berinisial DV (Dea Viana-red). Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. 

Disisi lain, Alifah dikatakan Maruli dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan oleh kuasa hukum Dea, Jatmiko. Laporan tersebut dibuat di Polresta Serang Kota pada Agustus 2025 lalu. 

“Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025,” katanya. 

Maruli menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Alifah bertemu dengan Jatmiko di Mapolresta Serang Kota. Pertemuan tersebut berlangsung saat Alifah ingin berbincang dengan Dea namun diduga dihalangi oleh Jatmiko. 

Alifah yang diduga terbawa emosi lantas mengatakan Jatmiko dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya. “Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan. 

Dari laporan Jatmiko, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Diantaranya, permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025. 

“Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2002 ini. 

Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan penyidik mendapati peristiwa pidana yang diucapkan Alifah maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Maruli menegaskan, penyidik dalam menangani kasus tersebut telah berindak sesuai prosedur. Ia menyampaikan agar masyarakat melapor apabila keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara oleh penyidik. “Dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda,” ujarnya. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan menambahkan kedatangan Jatmiko di Polresta Serang Kota karena mendampingi Dea yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. 

Ia menegaskan bahwa penetapan Alifah sebagai tersangka berbeda dengan kasus yang dilaporkannya di Polda Banten. “Ini dua case yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pihak pelapor yang berbeda. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya. 

Alfano mengatakan, Alifahyang dijerat dengan Pasal 315 KUHP lama. Berkas perkara Alifah telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025. “Dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat bulan penjara,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tanggung Biaya Renovasi Masjid Agung Nurul Ikhlas

Next Post

Baru Diresmikan, Jam Operasional Pos Kesehatan Merah Putih Lebak Dikeluhkan

Related Posts

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman
Kabupaten Serang

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 13:32

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Pemkab Serang, Rochyan Aglan, memastikan semua jemaah haji aman.

Read moreDetails

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Gelar Silaturahmi, Pengusaha Gunung Sugih Perkuat Kolaborasi dan Jejaring Bisnis Lokal

Next Post
Baru Diresmikan, Jam Operasional Pos Kesehatan Merah Putih Lebak Dikeluhkan

Baru Diresmikan, Jam Operasional Pos Kesehatan Merah Putih Lebak Dikeluhkan

Selama Ramadan 1447 Hijriah, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Rutin

Selama Ramadan 1447 Hijriah, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Rutin

Tabung Oranye Muatan Truk VS Kereta Bandara Dievakuasi, Lalin Batuceper Berangsur Normal

Tabung Oranye Muatan Truk VS Kereta Bandara Dievakuasi, Lalin Batuceper Berangsur Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 13:32

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Pemkab Serang, Rochyan Aglan, memastikan semua jemaah haji aman.

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 9 Juni 2026 13:07

Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, bersama Presiden Direktur PT Krakatau Posco, Kim Young-Joong, dan karyawan mengikuti kegiatan Global Volunteer...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak