LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak mengajak seluruh satuan pendidikan mematuhi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Edaran tersebut mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.
Dalam aturan itu, sekolah diminta tidak membebani siswa dengan aktivitas fisik berlebihan seperti olahraga.
Selain itu, pemberian pekerjaan rumah (PR) juga diimbau agar tidak memberatkan peserta didik.
“Jadi, seluruh ketentuan sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sekolah diminta mengikuti pedoman tersebut secara konsisten selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dindik Lebak Doddy Irawan, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondisi fisik dan psikis siswa selama menjalankan ibadah puasa. Jam pembelajaran pun diminta menyesuaikan agar tetap efektif tanpa mengurangi esensi materi.
“Semua pengajaran itu sudah diatur Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa sistem pembelajaran yang dilakukan itu untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya fisik dan jam-jamnya juga harus disesuaikan,” kata mantan Kepala Bapenda Lebak ini.
Ia mendorong agar kegiatan pembelajaran selama Ramadan diisi dengan aktivitas positif yang membangun nilai keimanan dan kebersamaan. Selain itu, pihaknya juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut.*
Editor : Krisna Widi Aria











