LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Aksi pelaku sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan sempat viral di media sosial, sehingga mempercepat proses penyelidikan.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di depan pangkas rambut di area Makam Pahlawan.
Korban diketahui bernama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta. Motor yang raib merupakan Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari kendaraannya tidak lagi berada di lokasi parkir.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Informasi yang beredar di media sosial serta rekaman CCTV dari toko sekitar lokasi membantu tim dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak pun segera melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Wisnu Adicahya, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan keesokan harinya di wilayah Kecamatan Lebakgedong.
“Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 22 Februari 2026.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus curanmor di Lebak ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Wisnu menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini dalam waktu kurang dari 24 jam mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Lebak dalam menangani tindak kriminal di wilayahnya.
Editor: Mastur Huda











