PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026. Masyarakat bisa datang ke kantor polisi dengan membawa surat-surat kendaraan.
Diketahui, layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah saat libur Idul Fitri.
Kabagops Polres Pandeglang AKP Abdul Rahman Taufik mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan di Mapolres Pandeglang maupun di polsek jajaran.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Kendaraan bisa dititipkan di Polres Pandeglang maupun di polsek jajaran sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” kata Abdul Rahman, Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan, layanan penitipan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa persyaratan berupa KTP dan STNK, kemudian mengisi buku register penitipan di kantor polisi.
“Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK, lalu mengisi buku register. Baik sepeda motor maupun mobil bisa dititipkan di Polres atau Polsek,” ujarnya.
Lokasi penitipan kendaraan pemudik ini berada di area parkir halaman Polres Pandeglang dan polsek.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polres Pandeglang juga menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah tindak kriminalitas selama musim mudik.
Polisi akan berkoordinasi dengan perangkat lingkungan seperti RT dan RW untuk mendata warga yang mudik. Pendataan tersebut meliputi identitas pemudik, siapa yang menjaga rumah, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi.
“Kami akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mendata warga yang mudik. Anggota juga akan melakukan patroli rutin di wilayah permukiman guna mengantisipasi tindak kejahatan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











