SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 153 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, Sabtu 21 Maret 2026. Penyerahan remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tertib selama menjalani masa pidana.
“Penyerahan remisi ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan rutan. Momentum hari raya menjadi waktu yang penuh makna untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri,” katanya.
Rangga mengungkapkan, dari total 153 warga binaan yang menerima remisi hari Raya Idul Fitri, sebanyak 152 orang memperoleh remisi selama 15 hari dan 30 hari (RK I).
Sedangkan, satu orang warga binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari tersebut.
Suasana haru dan penuh kebahagiaan terlihat saat penyerahan remisi simbolis dilakukan.
Warga binaan yang menerima remisi tampak bersyukur dan berharap dapat terus memperbaiki diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











