SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara gerak-geriknya mencurigakan, Ardhi Fauzan ditangkap warga di Lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ardhi ditangkap saat akan mengambil paket narkotika jenis sabu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum ditangkap Ardhi berkomunikasi dengan seseorang bernama Hadi (DPO) untuk memesan paket sabu seberat 1 gram.
Melalui komunikasi itu, Ardhi menyepakati membayar Rp 1,3 juta untuk paket sabu tersebut. Uang ditransfer melalui rekening bank. Usai menerima transfer, Hadi menempel sabu tersebut di Lingkungan Neglasari, Cipare.
Lokasi penempatan sabu tersebut kemudian difoto dan dikirim melalui Whatsapp. “Saat berada di lokasi, gerak-gerik terdakwa yang mondar-mandir mencurigakan perhatian warga, termasuk seorang saksi bernama Basri,” kata JPU dikutip Selasa 24 Maret 2026.
Warga tersebut kemudian menangkap Ardhi. Saat diperiksa, awalnya terdakwa sempat mengelak. Namun setelah ponselnya diperiksa dan ditemukan percakapan terkait transaksi sabu, terdakwa tak bisa lagi berkelit.
Atas informasi di ponsel tersebut, warga lantas melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang dibungkus tisu.
“Terdakwa bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat netto 0,8705 gram, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. “Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Editor: Abdul Rozak











