slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Fahmi by Fahmi
31-03-2026 17:08:22
in Hukum
gas subsidi

Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi (EMPA) Dendy saat mengenakan baju tahanan (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi (EMPA) Dendy divonis ringan dalam kasus pengurangan isi tabung gas subsidi. Dendy hanya dihukum 8 bulan penjara.

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, vonis terhadap Dendy tersebut telah dibacakan pada Senin 30 Maret 2026. Ia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut ukuran yang sebenarnya,” kata Ichwanudin.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 bulan penjara. Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti turut ditetapkan, di antaranya 12 unit mesin pengisian (Unit Filling Machine), 560 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi berisi, serta kendaraan operasional. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan terkait dengan ketentuan tertentu.

Ichwanudin menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan tersebut. Salah satunya karena perbuatan terdakwa menyangkut elpiji bersubsidi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menyangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Selain itu, isi tabung yang tidak sesuai dinilai sulit dideteksi oleh konsumen dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi secara langsung, perkara termasuk delik ekonomi regulatoris dengan adanya perbedaan pandangan teknis, serta terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, modus yang dilakukan terdakwa selaku Direktur SPBE. Terdakwa tidak melakukan tera atau pengujian ulang terhadap 12 unit mesin pengisian (Unit Filling Machine/UFM) yang digunakan untuk mengisi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Akibatnya, isi tabung gas yang diproduksi di SPBE Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal itu terungkap saat petugas Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap 50 tabung LPG dari total 560 tabung yang diangkut menggunakan kendaraan milik agen.

Hasil pengukuran oleh petugas metrologi menunjukkan isi tabung berada di bawah batas toleransi yang seharusnya.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pengaturan pengisian tabung di bawah standar, yakni di kisaran 7,8 kilogram hingga 7,9 kilogram, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Editor Daru

Tags: Pengadilan Negeri SerangPolda BantenPT EMPASPBE Curugtabung gas 3 Kg
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wamensos Agus Jabo Gaungkan Semangat Persatuan di Banten Lama

Next Post

Imigrasi Serang Hadiri Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Tangerang

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Next Post
Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Hadiri Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Tangerang

Dinsos Kota Serang,

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Perumdam TKR

Gerak Cepat Usai Lebaran, Perumdam TKR Pastikan Layanan Air Tetap Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48
Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

by Mulyadi
Selasa, 19 Mei 2026 23:04

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2026/2027 harus benar-benar transparan. Hal...

Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

by Adam Fadillah
Selasa, 19 Mei 2026 22:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dinilai belum mampu mengurai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak