SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi (EMPA) Dendy divonis ringan dalam kasus pengurangan isi tabung gas subsidi. Dendy hanya dihukum 8 bulan penjara.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, vonis terhadap Dendy tersebut telah dibacakan pada Senin 30 Maret 2026. Ia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut ukuran yang sebenarnya,” kata Ichwanudin.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 bulan penjara. Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti turut ditetapkan, di antaranya 12 unit mesin pengisian (Unit Filling Machine), 560 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi berisi, serta kendaraan operasional. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan terkait dengan ketentuan tertentu.
Ichwanudin menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan tersebut. Salah satunya karena perbuatan terdakwa menyangkut elpiji bersubsidi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menyangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Selain itu, isi tabung yang tidak sesuai dinilai sulit dideteksi oleh konsumen dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi secara langsung, perkara termasuk delik ekonomi regulatoris dengan adanya perbedaan pandangan teknis, serta terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, modus yang dilakukan terdakwa selaku Direktur SPBE. Terdakwa tidak melakukan tera atau pengujian ulang terhadap 12 unit mesin pengisian (Unit Filling Machine/UFM) yang digunakan untuk mengisi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Akibatnya, isi tabung gas yang diproduksi di SPBE Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hal itu terungkap saat petugas Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap 50 tabung LPG dari total 560 tabung yang diangkut menggunakan kendaraan milik agen.
Hasil pengukuran oleh petugas metrologi menunjukkan isi tabung berada di bawah batas toleransi yang seharusnya.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pengaturan pengisian tabung di bawah standar, yakni di kisaran 7,8 kilogram hingga 7,9 kilogram, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Editor Daru











