SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki agen atau pihak sponsor yang memberangkatkan Siti Muijah, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, yang meninggal dunia di Arab Saudi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, pada Jumat, 3 April 2026.
Muhibin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Siti Muijah yang dikenal sebagai pejuang keluarga dan harus menghembuskan napas terakhir saat bekerja di luar negeri.
“Peristiwa ini menjadi duka bagi kita semua, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku saat hendak bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan, APH perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan korban ke Arab Saudi.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Muhibin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin bekerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya menempuh jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting guna menjamin perlindungan hukum, keselamatan, serta kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap calon pekerja migran.
Editor: Mastur Huda











