slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Nikmati Uang Korupsi dan Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Kacab BTN Serpong Minta Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
07-04-2026 07:17:18
in Hukum
Tak Nikmati Uang Korupsi dan Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Kacab BTN Serpong Minta Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kacab (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 13,97 miliar ini sebelumnya  dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Baca Juga :

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

“Sekali lagi permohonan saya kepada yang Mulia, bebaskan dan ringankanlah hukuman saya. Janganlah engkau pikulkan pada apa yang tidak sanggup aku memikulnya. Lewat tanganmu yang Mulia saya berharap,” katanya  di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin sore 6 April 2026.

Hadeli menjelaskan, seluruh proses persetujuan kredit yang dilakukan telah melalui prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan tidak memiliki alasan untuk menolak aplikasi kredit yang telah dinyatakan valid oleh berbagai jenjang, mulai dari sales, unit head, bagian risk,  hingga ke branch manage.

Sambil terisak, Hadeli juga membantah keras tuduhan JPU yang menyebut dirinya menerima uang korupsi Rp 9,7 miliar dari terdakwa lain Moh. Ridwan selaku Junior Program Unit Head BTN Serpong.

“Tuduhan saya mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 9,7 miliar itu cerita bohong besar yang dibuatnya dan dijadikan acuan saksi ahli untuk mendakwa saya,” tegasnya.

Selama fakta persidangan berlangsung, Hadeli menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti autentik yang membuktikan dirinya menerima uang tersebut. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut hanya berdasar pada keterangan sepihak anak buahnya Moh. Ridwan. “Tuntutan 11 tahun dan pengganti 9,7 miliar yang ditujukan kepada saya ini sangat menghilangkan hati nurani dan akal sehat,” katanya. 

Hadeli mengaku telah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Ia pun menyayangkan adanya fitnah Mohamad Ridwan yang membuatnya ikut terseret kasus hingga dipenjara. “Sangat disayangkan, anak muda pengecut yang takut dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Pengacara Hadeli, Neril Afdi menilai dakwaan JPU tidak memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Soalnya, JPU hanya mengambil keterangan terdakwa Mohamad Ridwan tanpa dasar utama pembuktian dan adanya dukungan alat bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.

“Bahwa selain itu, penuntut umum juga gagal membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal link) antara tindakan terdakwa Hadeli dengan kerugian negara yang didalilkan,” katanya. 

Berdasarkan fakta persidangan uang hasil pencairan kredit diakui Neril telah sepenuhnya dikuasai oleh Mohamad Ridwan. Uang itu kemudian digunakan Mohamad Ridwan untuk kepentingan pribadi seperti judi online, hiburan, serta kepentingan lainnya. 

“Sebagaimana didukung oleh keterangan para saksi dari kalangan pegawai/karyawan atau eks-karyawan Bank BTN Cabang BSD di persidangan (saksi Abdul Somad jo. saksi Moh. Sandi alias Tatang jo. Saepudin Bin Marzuki jo. Saksi Jamal Efendi),” katanya. 

Neril menegaskan, jika sekalipun terjadi kerugian negara, maka hal tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan Mohamad Ridwan, bukan berasal dari tindakan Hadeli. Ia juga menegaskan bahwa Hadeli sebagai Branch Manager telah melakukan tupoksinya sesuai aturan. 

Fakta tersebut telah dibuktikan berdasarkan dari keterangan para saksi dari Pejabat Manajemen Officer Bank BTN Pusat: Susandi Yudha Wibawa, Yayang Wirawan dan Carolina Ayu Kusumo Wardhani.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit telah melalui tahapan berlapis mulai dari unit pemasaran, analisis kredit, kepala kredit, unit risiko/risk head, hingga verifikasi dan validasi notaris pada saat akad kredit. 

Ia juga mengatakan, kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali kebenaran berkas usulan kredit KUR yang diproses oleh bawahannya, karena fungsi pemeriksaan dan verifikasi kebenaran dokumen secara sistem telah dilaksanakan oleh unit-unit terkait dalam mekanisme kerja perbankan yang berjenjang dan berlapis.

“Sehingga Terdakwa tidak patut dibebankan pertanggungjawaban pidana atas manipulasi data pengajuan kredit yang dilakukan oleh bawahannya sendiri, yang berhasil lolos mengakali sistem perbankan tanpa sepengetahuan dan di luar kendali terdakwa,” katanya. 

Diakhir pembelaannya Neril meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Ia menilai, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. “Membebaskan terdakwa Hadeli dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inspektorat Pandeglang Awasi Pelaksanaan WFH, Siap Sanksi Pelanggar

Next Post

Tinjau Lapas Serang, Wamen Imipas Ingatkan Layanan Harus Sesuai Standar yang Ditetapkan

Related Posts

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar
Umum

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Read moreDetails

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Atasi PSM, Borneo FC Berikan Tekanan Kepada Persib Bandung

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Next Post
Tinjau Lapas Serang, Wamen Imipas Ingatkan Layanan Harus Sesuai Standar yang Ditetapkan

Tinjau Lapas Serang, Wamen Imipas Ingatkan Layanan Harus Sesuai Standar yang Ditetapkan

Dewan Dukung Program Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran

Dewan Dukung Program Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran

Kepala Kantor Imigrasi Serang Mengikuti Pengarahan Wakil Menteri IMIPAS di Lapas Kelas IIA Serang

Kepala Kantor Imigrasi Serang Mengikuti Pengarahan Wakil Menteri IMIPAS di Lapas Kelas IIA Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak