SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan rokok elektrik (Vape) di Indonesia.
Langkah ini menyusul ditemukannya kasus penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya melalui cairan rokok elektrik.
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Haerofiatna, menilai rokok elektrik dapat menjadi media baru penyalahgunaan zat berbahaya, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
“Rokok elektrik dilarang karena cairannya bisa menjadi media penggunaan zat berbahaya seperti narkoba,” ujar Haerofiatna, Selasa, 8 April 2026.
Ia menambahkan, meskipun rokok elektrik dikembangkan sebagai inovasi untuk menikmati rokok, dampak negatifnya justru lebih besar.
“Bahkan bisa menghabiskan uang tanpa kita tahu kandungan kimia yang dihisap. Rasanya saja menarik, tapi dampaknya negatif,” jelasnya.
Haerofiatna menekankan, meningkatnya penggunaan Vape di kalangan generasi muda menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, pihaknya mendukung pelarangan rokok elektrik sebagai upaya perlindungan generasi muda.
Menurutnya, tren Vape banyak dipengaruhi oleh FOMO (fear of missing out) dan popularitas media sosial, sehingga masyarakat, baik di perkotaan maupun desa, mudah ikut-ikutan.
“Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita cegah. Narkoba masuk dari berbagai aspek, dan remaja harus kita kontrol,” pungkas Haerofiatna.
Editor: Mastur Huda











