SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap buronan Maskuri alias Pak’de (63). Tukang pecel lele ini ditangkap di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara. Maskuri diamankan tanpa perlawanan setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jonathan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
“Terpidana telah dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan terhadap anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun,” katanya dalam siaran pers, Kamis 9 April 2026.
Kasus yang menjerat Maskuri terjadi pada 10 Juli 2023 di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Korban merupakan anak perempuan berusia 6 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan, terpidana menarik korban yang sedang bermain ke dalam warung pecel lele miliknya. Kemudian, terpidana melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian sensitifnya.
“Setelah kejadian terpidana ini mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan menyuruh korban berbohong,” ujar Jonathan.
Jonathan mengungkapkan, berdasarkan hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis menyatakan korban mengalami trauma berat.
Dalam proses hukum, terpidana sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam perburuan, tim Tabur Kejati Banten membutuhkan waktu selama tiga hari. Pada hari pertama, tim bergerak dari Banten menuju Tegal dan melakukan pemetaan lokasi.
“Keesokan harinya, tim sempat melakukan penyergapan di rumah target. Namun, Maskuri berhasil melarikan diri ke area ladang sehingga pencarian belum membuahkan hasil,” kata Jonathan.
Baru pada Rabu sore, tim mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku di rumah keponakannya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” katanya.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Abdul Rozak











