SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-AB (16) pelajar asal Binuang, Kabupaten Serang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Ia ditahan usai menyabet dua remaja MA dan ES menggunakan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, peristiwa penyabetan tersebut terjadi pada Kamis 9 April 2026.
Pada saat itu, AB bersama lima orang rekannya menyerang MA dan ES di Jalan Raya Carenang–Gunung Kaler, Kampung Kidongdong, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Ada lima orang yang kami amankan, tapi untuk saat ini AB yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima lainnya berstatus saksi dan wajib lapor,” katanya, Senin kemarin.
Andi mengatakan, akibat perbuatan AB, kedua korban yang juga masih berstatus sebagai pelajar SMP mengalami luka yang cukup serius pada bagian kaki.
Keduanya, oleh warga dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten. “Keduanya mengalami luka terbuka cukup parah di bagian kaki kanan,” ujar pria asal Sulawesi Selatan ini.
Pasca kejadian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan para pelaku. Pada Jumat sore (10/4/2026) mereka diamankan di daerah Kibin dan Binuang.
“Dari hasil gelar perkara pelajar berinisial AB ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau tersangka. Ia diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan menggunakan samurai,” ungkapnya.
Andi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada saat kedua korban dalam perjalanan pulang sekolah.
Motif AB melakukan penganiayaan dengan senjata tajam karena menuding keduanya sebagai lawan tawuran.
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang datang dari arah berlawanan dan langsung melakukan penyerangan. Pelaku yang masih berada di atas sepeda motor tiba-tiba menyabetkan samurai ke arah korban hingga mengenai kaki kanan keduanya,” ungkapnya.
Andi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindak pidana. “Jangan sampai terlibat anak-anak kita terlibat aksi tawuran ataupun tindak pidana lain yang dapat merugikan masa depan mereka,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











