KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi mencurigakan seorang pengendara motor tanpa pelat nomor di Kota Tangerang berujung penangkapan oleh petugas gabungan Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota dan Satbrimob Polda Metro Jaya.
Pria tersebut yang diketahui bernama Arip (27), warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, membawa narkotika jenis tembakau sintetis saat patroli berlangsung.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Pantura, seberang Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan bermula saat tim patroli JAGA JAKARTA+ melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Daan Mogot dan sekitarnya.
Saat melintas, petugas melihat seorang pria dengan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor berhenti di lokasi yang sepi dan mencurigakan.
“Petugas mencoba melakukan pemeriksaan, namun pengendara justru panik dan melarikan diri,” kata Jauhari, Minggu 24 Mei 2026.
Pelaku kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil beberapa kali melawan arah lalu lintas demi menghindari kejaran polisi. Aksi tersebut sempat membahayakan pengendara lain yang melintas di jalur Pantura.
Tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan pelaku setelah pengejaran beberapa menit. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat meninggalkan motornya dan mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Kepada petugas, Arip mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi online dari wilayah Jakarta.
Selain barang bukti tembakau sintetis, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut.
Editor: Abdul Rozak










