slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
09-06-2026 11:57:36
in Kota Serang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Foto: Nahrul Muhilmi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) agar memiliki sanksi yang lebih berat terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

Menurut Budi, revisi perda diperlukan karena Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pengusaha yang tetap beroperasi meski telah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Serang.

Ia menjelaskan, selama ini pelanggaran yang dilakukan pengusaha THM hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda yang relatif kecil.

Kondisi tersebut membuat para pelaku usaha tidak merasa terbebani dan tetap berani melanggar aturan.

“Perda kita sekarang ini masih lemah. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat agar para oknum pengusaha ilegal ini benar-benar jera,” ujar Budi, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, selama ini Pemkot Serang bersama Satpol PP telah melakukan berbagai upaya penertiban, mulai dari inspeksi mendadak hingga penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Namun, setelah proses hukum berjalan, pelanggaran tersebut tetap masuk dalam kategori tipiring sehingga sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

Budi mencontohkan, dalam sejumlah kasus, besaran denda yang dijatuhkan pengadilan bisa jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam perda.

“Kalau hanya didenda Rp5 juta atau Rp10 juta, mereka mampu. Tidak ada efek jeranya,” katanya.

Baca Juga :

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Karena itu, Pemkot Serang saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas revisi Perda PUK, khususnya terkait penguatan sanksi terhadap pelanggaran usaha hiburan malam.

Budi mengaku menginginkan adanya ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi lebih berat, termasuk peningkatan nilai denda agar pengusaha berpikir ulang sebelum melanggar aturan.

Ia bahkan mengusulkan agar besaran denda dalam perda yang baru dapat diperbesar secara signifikan sehingga memiliki daya tekan yang lebih kuat.

Meski demikian, proses revisi perda harus tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Saat ini, Pemkot Serang masih menunggu masukan dari Kementerian Hukum terkait sejumlah pasal yang akan direvisi.

Dalam waktu dekat, pemerintah daerah juga berencana mengundang pihak kementerian untuk membahas secara lebih rinci substansi perubahan aturan tersebut.

Budi menegaskan, revisi Perda PUK bukan bertujuan melegalkan keberadaan tempat hiburan malam, melainkan memperkuat instrumen hukum yang dimiliki pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

“Yang ingin kita perbaiki adalah regulasinya. Supaya ketika ada pelanggaran, sanksinya benar-benar memberikan efek jera dan penegakan hukumnya lebih efektif,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Budi RustandiKota SerangPemkot SerangPerda PUKWali Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Next Post

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Related Posts

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram
Kota Serang

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

by Nurandi
Kamis, 16 Juli 2026 07:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang Arfina Rustandi menyalurkan santunan kepada anak yatim di enam kecamatan di...

Read moreDetails

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Pemkot Serang Bakal Bangun Empat SMP Negeri Baru Mulai 2027

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Disidak Satpol PP, Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Tetap Beroperasi

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Next Post

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Kamis, 16 Juli 2026 07:44
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Sawah Sampai Dapur

Kamis, 16 Juli 2026 07:37
Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kamis, 16 Juli 2026 07:29
Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Kamis, 16 Juli 2026 06:38
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Kamis, 16 Juli 2026 06:25
Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Kamis, 16 Juli 2026 07:44
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Sawah Sampai Dapur

Kamis, 16 Juli 2026 07:37
Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kamis, 16 Juli 2026 07:29
Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Kamis, 16 Juli 2026 06:38
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Kamis, 16 Juli 2026 06:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

by Nurandi
Kamis, 16 Juli 2026 07:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang Arfina Rustandi menyalurkan santunan kepada anak yatim di enam kecamatan di...

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Sawah Sampai Dapur

by Mashudi
Kamis, 16 Juli 2026 07:37

Tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Tahun ini usianya sudah 79 tahun. Peme­rintah Provinsi Banten memperingatinya pada 15 Juli....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak