SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) agar memiliki sanksi yang lebih berat terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.
Menurut Budi, revisi perda diperlukan karena Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pengusaha yang tetap beroperasi meski telah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Serang.
Ia menjelaskan, selama ini pelanggaran yang dilakukan pengusaha THM hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda yang relatif kecil.
Kondisi tersebut membuat para pelaku usaha tidak merasa terbebani dan tetap berani melanggar aturan.
“Perda kita sekarang ini masih lemah. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat agar para oknum pengusaha ilegal ini benar-benar jera,” ujar Budi, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, selama ini Pemkot Serang bersama Satpol PP telah melakukan berbagai upaya penertiban, mulai dari inspeksi mendadak hingga penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Namun, setelah proses hukum berjalan, pelanggaran tersebut tetap masuk dalam kategori tipiring sehingga sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Budi mencontohkan, dalam sejumlah kasus, besaran denda yang dijatuhkan pengadilan bisa jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam perda.
“Kalau hanya didenda Rp5 juta atau Rp10 juta, mereka mampu. Tidak ada efek jeranya,” katanya.
Karena itu, Pemkot Serang saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas revisi Perda PUK, khususnya terkait penguatan sanksi terhadap pelanggaran usaha hiburan malam.
Budi mengaku menginginkan adanya ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi lebih berat, termasuk peningkatan nilai denda agar pengusaha berpikir ulang sebelum melanggar aturan.
Ia bahkan mengusulkan agar besaran denda dalam perda yang baru dapat diperbesar secara signifikan sehingga memiliki daya tekan yang lebih kuat.
Meski demikian, proses revisi perda harus tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Saat ini, Pemkot Serang masih menunggu masukan dari Kementerian Hukum terkait sejumlah pasal yang akan direvisi.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah juga berencana mengundang pihak kementerian untuk membahas secara lebih rinci substansi perubahan aturan tersebut.
Budi menegaskan, revisi Perda PUK bukan bertujuan melegalkan keberadaan tempat hiburan malam, melainkan memperkuat instrumen hukum yang dimiliki pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
“Yang ingin kita perbaiki adalah regulasinya. Supaya ketika ada pelanggaran, sanksinya benar-benar memberikan efek jera dan penegakan hukumnya lebih efektif,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











