SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Serang memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah melalui gerakan “Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara” yang mengajak masyarakat mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau pihak ketiga.
Gerakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang bertujuan menciptakan sistem layanan yang modern, mudah diakses, serta bebas dari praktik percaloan.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan secara langsung dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan pendampingan dari petugas yang kompeten.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan mengatakan, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.
Berbagai inovasi pelayanan telah diterapkan untuk memberikan informasi yang terbuka mengenai persyaratan, alur pengurusan, hingga estimasi waktu penyelesaian dokumen pertanahan.
Osman mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke kantor guna mengurus sertipikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya secara mandiri.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya tanpa melalui perantara. Ini merupakan bagian dari perubahan layanan pertanahan di Kota Serang yang kini semakin transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seluruh petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat memperoleh pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang telah menyiapkan petugas layanan yang siap mendampingi setiap pemohon.
Pendampingan diberikan mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, penjelasan persyaratan administrasi, pengisian formulir, hingga proses penyelesaian dokumen.
Dengan adanya pendampingan tersebut, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah dengan lebih mudah, nyaman, dan aman tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Osman mengaku, keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya bergantung pada pembenahan internal, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
Dengan mengurus sertipikat tanah secara mandiri, masyarakat turut membantu menciptakan birokrasi yang sehat, profesional, dan berintegritas.
Melalui gerakan “Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara”, Kantor Pertanahan Kota Serang berharap dapat membangun budaya pelayanan publik yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kota Serang.
Editor: Bayu Mulyana











