SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, menolak rencana alih fungsi lahan perbukitan menjadi kawasan pemakaman umum. Proyek yang disebut telah berjalan sekitar dua bulan itu dinilai minim transparansi dan dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain mempertanyakan proses perencanaan, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) tersebut.
Ketua Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Ukon Jarkoni, mengatakan hingga kini masyarakat belum menerima penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tujuan, manfaat, maupun dampak dari aktivitas pembangunan di kawasan perbukitan Desa Sampir.
Menurutnya, warga telah beberapa kali meminta pemerintah memfasilitasi dialog terbuka dengan pihak terkait. Namun, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah meminta difasilitasi untuk berdialog terbuka di Kantor Desa Sampir melalui Pemerintah Kecamatan Waringinkurung. Sudah lebih dari dua minggu, tetapi belum ada respons. Padahal yang kami inginkan sederhana, duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata Ukon, Senin 3 Agustus 2026.
Ukon menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan di wilayahnya. Namun, warga keberatan jika lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan perbukitan dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman umum karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
“Kami tidak antiinvestasi. Silakan pengembang masuk, tetapi jangan mengabaikan masyarakat yang akan menerima dampaknya secara langsung,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara pihak pengembang dengan pemerintah setempat. Menurutnya, saat warga meminta penjelasan ke pemerintah desa, kepala desa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait proyek tersebut, meski aktivitas di lokasi telah berlangsung cukup lama.
“Sementara itu, pihak kecamatan saat ditanya juga menyampaikan masih akan melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi proyek sebelum memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain persoalan keterbukaan informasi, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan perbukitan tersebut. Kawasan yang direncanakan menjadi TPU dinilai memiliki fungsi ekologis penting karena berada tidak jauh dari permukiman warga.
Karena itu, Ukon menilai setiap rencana alih fungsi lahan semestinya didahului dengan kajian lingkungan yang komprehensif dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan maupun penolakan.
Editor: Mastur Huda

