SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengusaha asal Jakarta, Dicky Fitrianto, divonis 28 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 Agustus 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif pembangunan gedung sertifikasi halal pada Kementerian Agama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana dua tahun dan empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Hendri.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hukuman yang lebih ringan diberikan karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski demikian, majelis menegaskan tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
JPU Kejari Serang, Mulyana, menjelaskan perkara bermula pada April 2020 ketika terdakwa bertemu dengan saksi Hisni di kawasan Kasemen, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung sertifikasi halal, tetapi mengalami kekurangan modal sehingga meminta dicarikan investor.
Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi Hisni dan meminta dicarikan seseorang yang bersedia meminjamkan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp900 juta.
“Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Tarmidi yang mengenalkan terdakwa kepada Saepudin, pemilik sejumlah bidang tanah di Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” kata Mulyana.
Dalam pertemuan di rumah Saepudin pada Oktober 2020, terdakwa menyampaikan bahwa sertifikat tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk membiayai proyek pembangunan gedung sertifikasi halal.
“Terdakwa juga menjanjikan sertifikat akan dikembalikan dalam waktu tiga hingga enam bulan serta memberikan imbalan sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, Saepudin menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 1059/Cilowong, SHM Nomor 1101/Cilowong, dan SHM Nomor 102/Cilowong kepada terdakwa sebagai jaminan pinjaman.
Berbekal tiga sertifikat tersebut, terdakwa kemudian meminjam uang sebesar Rp750 juta kepada Diati Wuryandari. Pada 20 Oktober 2020, para pihak mendatangi kantor notaris di Kota Serang untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Proyek Pembangunan Nomor 152 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 153.
Dalam perjanjian itu disebutkan dana pinjaman digunakan untuk pembangunan gedung sertifikasi halal dengan jangka waktu kerja sama enam bulan. Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai pinjaman setiap bulan. Apabila pinjaman tidak dikembalikan, tiga sertifikat tersebut akan menjadi hak pemberi pinjaman.
Namun, berdasarkan keterangan saksi Donny Feronika Octorano, proyek pembangunan gedung sertifikasi halal yang dijadikan alasan oleh terdakwa merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2019.
“Berdasarkan keterangan saksi Donny Feronika Octorano, proyek pembangunan gedung sertifikasi halal yang dijadikan alasan oleh terdakwa merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2019,” kata Mulyana.
JPU menyebut terdakwa tidak pernah mengerjakan proyek tersebut sebagaimana yang disampaikan kepada para korban. Selain itu, terdakwa juga tidak mengembalikan pinjaman sebesar Rp750 juta beserta keuntungan yang dijanjikan. Akibatnya, tiga sertifikat milik Saepudin tidak kembali dan tetap berada dalam penguasaan pemberi pinjaman.
Kuasa hukum terdakwa, Anton, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima, vonisnya lebih ringan. Tuntutannya dua tahun delapan bulan,” ujarnya usai persidangan.
Editor : Aas Arbi

