TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan warga Kalideres, Jakarta Barat, tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 1.918 butir obat keras yang terdiri dari 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap YG pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan obat keras yang diduga akan diedarkan.
Selain 1.918 butir Tramadol dan Hexymer, polisi turut menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit ponsel merek Oppo, serta potongan kardus yang diduga digunakan untuk berjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi telah menetapkan A dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Arnold.
Atas dugaan perbuatannya, YG dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi

