KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mendapat sosialisasi mengenai layanan darurat Polisi 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Sosialisasi layanan tersebut dilakukan personel Polsek Panongan, Polresta Tangerang, saat menyambangi warga pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Personel piket patroli, Aiptu Dedih dan Aipda Agustin Parulian, berdialog dengan warga sekaligus menyampaikan informasi mengenai layanan kepolisian dan pesan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kesempatan tersebut, warga diminta memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Panongan Iptu Irruandy Aritonang mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi layanan 110 ini, kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa Polri selalu hadir dan siap memberikan pelayanan kapan pun dibutuhkan,” ujar Irruandy.
Menurutnya, komunikasi antara polisi dan masyarakat penting untuk mendeteksi serta menangani potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Kami berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan kepolisian sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” katanya.
Reporter: Mulyadi Editor: Aas Arbi

