TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Polsek Neglasari mengamankan seorang pria berinisial AF (26) terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Dari tangan AF, polisi menyita 1.785 butir obat yang terdiri dari 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (6/8/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Neglasari melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapati AF berada di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari tas selempang hitam milik AF ditemukan 750 butir Tramadol. Kami kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal AF dan kembali menemukan 1.035 butir Hexymer. Total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir,” kata Imron, Minggu (9/8/2026).
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Realme C75X dan sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat.
AF bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul obat tersebut, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk pelaku diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor : Aas Arbi

