SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih perusahaan yang masih menunggak pajak.
Langkah ini menjadi upaya Bapenda Kabupaten Serang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, Tb Rully Fahrul Falah, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menagih kewajiban pajak.
Penagihan dilakukan secara bertahap, mulai dari memberikan surat tagihan setelah jatuh tempo, memberikan imbauan, hingga mendatangi langsung perusahaan yang memiliki tunggakan pajak.
“Dalam penagihan pajak, kita utamakan cara persuasif. Kita datangi langsung ke lokasi perusahaan ataupun melalui telepon, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan pajaknya, supaya mereka patuh dalam membayarkan pajaknya,” kata Rully, Senin, 10 Agustus 2026.
Namun, apabila berbagai upaya persuasif tersebut tidak mendapat respons dan perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, Bapenda Kabupaten Serang akan menempuh langkah hukum dengan melibatkan Kejari Serang.
Rully menyebut, pada tahun lalu terdapat satu perusahaan yang harus didatangi langsung oleh Kejari Serang karena menunggak pajak.
Sementara pada 2026, hingga saat ini belum ada perusahaan yang sampai harus ditangani melalui jalur kejaksaan.
“Yang dianggap piutang pajak itu kalau sudah jatuh tempo. Lalu kita tegur dulu dan kasih waktu untuk bayar pajak. Kalau tetap tidak ada itikad baik, baru kita giring ke kejaksaan. Tahun lalu ada satu perusahaan yang bandel, kalau tahun ini belum ada. Semoga semuanya taat bayar pajak,” ujarnya.
Menurut Rully, kerja sama Bapenda Kabupaten Serang dengan Kejari Serang dalam penagihan piutang pajak bukan hal baru.
Kedua instansi tersebut telah lama bersinergi dalam upaya penagihan piutang pajak daerah, terutama terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya meski telah diberikan teguran.
“Kita sudah ada kerja sama, jadi kalau wajib pajak membandel, kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Selain melakukan penagihan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan, Bapenda Kabupaten Serang juga terus menjalankan sejumlah program untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Salah satunya melalui program Mobil Keliling (Molling) yang secara rutin menyambangi sejumlah wilayah untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Bapenda Kabupaten Serang juga masih menjalankan program Warung BPHTB serta Sasar dan Berkunjung (Sanjung). Kedua program tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Semua program ini masih kami jalankan supaya memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Kita keliling ke desa-desa maupun ke kecamatan untuk menghampiri para wajib pajak,” tuturnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani – Editor: Aas Arbi

