SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung Cikalong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang Suherman melakukan tindak pidana membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
Perkara ini bermula pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Suherman dihubungi Jimi bin (Alm) Nuyatna yang menawarkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru hasil curian di wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Motor tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp5 juta. Suherman kemudian menawar Rp4 juta dan kesepakatan pun terjadi,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Rabu 12 Agustus 2026.
Setelah itu, Suherman menghubungi Muhamad Rosul alias Acung yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia meminta Acung mengambil motor tersebut dari kontrakan Jimi di Kampung Leuweng Gede, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Suherman kemudian memberikan uang Rp4,3 juta kepada Acung. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta untuk membayar motor kepada Jimi, sedangkan Rp300 ribu diberikan sebagai upah mengambil motor,” ungkap JPU.
Keesokan harinya, Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, Acung mengabarkan telah berangkat menggunakan angkutan umum menuju kontrakan Jimi.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Suherman kembali mendapat kabar bahwa motor telah berhasil diambil. Ia kemudian meminta Acung mengantarkan motor tersebut ke rumahnya.
“Sekitar pukul 07.30 WIB, Acung tiba di rumah Suherman dan menyerahkan Honda Scoopy tersebut,” ungkap JPU.
Jaksa menyebut Suherman kemudian membeli kontak motor baru dan menggantinya. Ia juga memotret motor tersebut untuk kemudian ditawarkan kepada Saedi alias Edi Brow bin Madsai dengan harga Rp5,5 juta.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Saedi datang ke rumah Suherman untuk mengambil motor tersebut. Saedi kemudian menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Suherman.
“Akibat pencurian tersebut, korban bernama Riwan Setyawan bin Darmah disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Suherman didakwa melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Bayu Mulyana

