• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
in Hukum
0
Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Ilustrasi pembelian motor hasil curian by AI

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung Cikalong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang Suherman melakukan tindak pidana membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Perkara ini bermula pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Suherman dihubungi Jimi bin (Alm) Nuyatna yang menawarkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru hasil curian di wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang.

“Motor tersebut awalnya ditawarkan seharga Rp5 juta. Suherman kemudian menawar Rp4 juta dan kesepakatan pun terjadi,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Rabu 12 Agustus 2026.

Setelah itu, Suherman menghubungi Muhamad Rosul alias Acung yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia meminta Acung mengambil motor tersebut dari kontrakan Jimi di Kampung Leuweng Gede, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Suherman kemudian memberikan uang Rp4,3 juta kepada Acung. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta untuk membayar motor kepada Jimi, sedangkan Rp300 ribu diberikan sebagai upah mengambil motor,” ungkap JPU.

Keesokan harinya, Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, Acung mengabarkan telah berangkat menggunakan angkutan umum menuju kontrakan Jimi.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Suherman kembali mendapat kabar bahwa motor telah berhasil diambil. Ia kemudian meminta Acung mengantarkan motor tersebut ke rumahnya.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, Acung tiba di rumah Suherman dan menyerahkan Honda Scoopy tersebut,” ungkap JPU.

Jaksa menyebut Suherman kemudian membeli kontak motor baru dan menggantinya. Ia juga memotret motor tersebut untuk kemudian ditawarkan kepada Saedi alias Edi Brow bin Madsai dengan harga Rp5,5 juta.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Saedi datang ke rumah Suherman untuk mengambil motor tersebut. Saedi kemudian menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Suherman.

“Akibat pencurian tersebut, korban bernama Riwan Setyawan bin Darmah disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, Suherman didakwa melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Cigudeg Bogorpenadahan motorPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kota Serang Masih Kekurangan 300 Guru

Next Post

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Next Post
Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Kulit, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi Remaja SMPN 3 Tambun Utara

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Kulit, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi Remaja SMPN 3 Tambun Utara

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 19:10
0

Mahasiswa Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University terus mendorong peran aktif mahasiswa dalam memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat....

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 8 September 2026 18:48
0

Foto terakhir kelima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.