• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bobol Kontrakan di Pulomerak Cilegon, Maling Curi Dua Handphone

Fahmi by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 15:24
in Hukum
0
kasus pencurian

Ilustrasi kasus pencurian by AI

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Noven Riandi didakwa melakukan pencurian dua unit handphone dari sebuah rumah kontrakan di Link Baru, RT 004/RW 004, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok.

Dalam perjalanan, terdakwa melihat sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 30 meter dari warung. Karena kondisi di sekitar rumah terlihat sepi, muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian.

“Terdakwa kemudian mendatangi rumah tersebut dan masuk dengan cara membuka paku yang terdapat pada jendela bagian depan. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumah,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 13 Agustus 2026.

Saat itu, korban Farra Nabila sedang tidur. Terdakwa kemudian mengambil dua unit handphone milik korban, yakni iPhone 14 warna ungu dengan nomor IMEI 351048910455934 dan Vivo Y12 warna ungu.

“Setelah berhasil membawa kedua handphone tersebut, terdakwa kemudian menjualnya kepada seorang pria bernama Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap JPU.

Keduanya melakukan transaksi dengan cara bertemu. Dari penjualan dua handphone tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin korban. Akibat pencurian itu, Farra Nabila mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum dan Noven Riandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

JPU mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor Daru

Tags: bobol kontrakanKelurahan Tamansari CilegonPulomerak Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Jabatan Eselon II Banten Masih Kosong, Andra Soni: Seleksi Sedang Berproses

Next Post

Pengedar Obat Keras Melalui COD Ditangkap di Cilegon

Next Post
Pengedar Obat Keras

Pengedar Obat Keras Melalui COD Ditangkap di Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.