SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Noven Riandi didakwa melakukan pencurian dua unit handphone dari sebuah rumah kontrakan di Link Baru, RT 004/RW 004, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok.
Dalam perjalanan, terdakwa melihat sebuah rumah kontrakan yang berjarak sekitar 30 meter dari warung. Karena kondisi di sekitar rumah terlihat sepi, muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian.
“Terdakwa kemudian mendatangi rumah tersebut dan masuk dengan cara membuka paku yang terdapat pada jendela bagian depan. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumah,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 13 Agustus 2026.
Saat itu, korban Farra Nabila sedang tidur. Terdakwa kemudian mengambil dua unit handphone milik korban, yakni iPhone 14 warna ungu dengan nomor IMEI 351048910455934 dan Vivo Y12 warna ungu.
“Setelah berhasil membawa kedua handphone tersebut, terdakwa kemudian menjualnya kepada seorang pria bernama Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap JPU.
Keduanya melakukan transaksi dengan cara bertemu. Dari penjualan dua handphone tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin korban. Akibat pencurian itu, Farra Nabila mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum dan Noven Riandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
JPU mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor Daru

