• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bakal Ajukan Praperadilan terhadap Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 11:40
in Hukum
Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bakal Ajukan Praperadilan terhadap Polda Banten

Ilustrasi kasus dugaan mafia tanah (AI),

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Abdul Wahab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang, berbuntut panjang. Wahab, yang berprofesi sebagai pengacara, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Banten.

Gugatan tersebut disiapkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 6 Agustus 2026.

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

“Kita mengupayakan akan melakukan gugatan praperadilan. Rencananya satu atau dua hari ke depan, saat ini lagi dipersiapkan. Objek praperadilannya adalah penetapan tersangka,” katanya belum lama ini.

Menurut Wahab, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai cacat prosedur. Ia juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji dokumen tanah yang menjadi objek perkara.

Ia beralasan, dokumen warkah tanah yang dipersoalkan merupakan produk pejabat tata usaha negara, dalam hal ini lurah.

“Surat keterangan itu yang dibuat oleh pejabat pemerintah, itu kewenangannya keputusan TUN. Itu kan harus diuji dulu surat keterangannya secara keputusan PTUN,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Abdul Wahab, penyidik menetapkan mantan Lurah Serang, Jainudin, dan pensiunan pegawai negeri bernama Holid Arman sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ya benar tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka (Jainudin, Abdul Wahab dan Holid Arman-red),” katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat Holid Arman selaku ahli waris Arman mengurus dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025.

Sejumlah dokumen kemudian diterbitkan Jainudin, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, dan keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan data baku tanah Arman Blok 002, Kohir 1907 yang terletak di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang. Sementara itu, objek tanah milik ahli waris Iskandar berada di Kohir 1319. Kedua bidang tanah tersebut berjarak sekitar 1 kilometer.

Dalam proses pengurusan dokumen tanah seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut di kelurahan, Holid Arman diduga datang bersama Abdul Wahab.

Agar lahan tersebut dapat beralih kepemilikan, Abdul Wahab dan Holid Arman kemudian membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selanjutnya, berdasarkan PPJB tersebut, Abdul Wahab diduga menggunakan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan yang ditaksir bernilai sekitar Rp24 miliar. Penggusuran tersebut dilakukan pada November 2025.

Ahli waris Iskandar yang melihat kejadian tersebut sempat melaporkannya ke Polda Banten. Namun, laporan itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena dinilai belum cukup bukti.

Pada Selasa, 26 Mei 2026, ahli waris Iskandar kembali membuat laporan dengan menyerahkan bukti tambahan.

“Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” katanya.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti menggelar perkara khusus di Mapolda Banten.

Dari hasil gelar perkara tersebut, Abdul Wahab, Jainudin, dan Holid Arman ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk mengubah status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi 

Tags: Kelurahan SerangMafia TanahMafia Tanah Polda BantenPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Siapkan Raperda Minerba, Jadi Payung Hukum Baru Pengelolaan Tambang

Next Post

Sekda Kabupaten Tangerang Lepas Jalan Santai HUT ke-81 RI di Kecamatan Sukamulya

Next Post
Jalan Santai HUT ke-81 RI

Sekda Kabupaten Tangerang Lepas Jalan Santai HUT ke-81 RI di Kecamatan Sukamulya

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.