SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Abdul Wahab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang, berbuntut panjang. Wahab, yang berprofesi sebagai pengacara, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Banten.
Gugatan tersebut disiapkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 6 Agustus 2026.
“Kita mengupayakan akan melakukan gugatan praperadilan. Rencananya satu atau dua hari ke depan, saat ini lagi dipersiapkan. Objek praperadilannya adalah penetapan tersangka,” katanya belum lama ini.
Menurut Wahab, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai cacat prosedur. Ia juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji dokumen tanah yang menjadi objek perkara.
Ia beralasan, dokumen warkah tanah yang dipersoalkan merupakan produk pejabat tata usaha negara, dalam hal ini lurah.
“Surat keterangan itu yang dibuat oleh pejabat pemerintah, itu kewenangannya keputusan TUN. Itu kan harus diuji dulu surat keterangannya secara keputusan PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Abdul Wahab, penyidik menetapkan mantan Lurah Serang, Jainudin, dan pensiunan pegawai negeri bernama Holid Arman sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ya benar tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka (Jainudin, Abdul Wahab dan Holid Arman-red),” katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat Holid Arman selaku ahli waris Arman mengurus dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025.
Sejumlah dokumen kemudian diterbitkan Jainudin, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, dan keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan data baku tanah Arman Blok 002, Kohir 1907 yang terletak di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang. Sementara itu, objek tanah milik ahli waris Iskandar berada di Kohir 1319. Kedua bidang tanah tersebut berjarak sekitar 1 kilometer.
Dalam proses pengurusan dokumen tanah seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut di kelurahan, Holid Arman diduga datang bersama Abdul Wahab.
Agar lahan tersebut dapat beralih kepemilikan, Abdul Wahab dan Holid Arman kemudian membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Selanjutnya, berdasarkan PPJB tersebut, Abdul Wahab diduga menggunakan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan yang ditaksir bernilai sekitar Rp24 miliar. Penggusuran tersebut dilakukan pada November 2025.
Ahli waris Iskandar yang melihat kejadian tersebut sempat melaporkannya ke Polda Banten. Namun, laporan itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena dinilai belum cukup bukti.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, ahli waris Iskandar kembali membuat laporan dengan menyerahkan bukti tambahan.
“Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” katanya.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti menggelar perkara khusus di Mapolda Banten.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Abdul Wahab, Jainudin, dan Holid Arman ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk mengubah status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi












