SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang narapidana (napi) berinisial MT yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten diduga kuat masih mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara.
Keterlibatan MT dalam peredaran narkotika tersebut terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 12 Agustus 2026. Hal itu disampaikan keluarga terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan.
“Dia yang nyuruh (MT-red),” ujar Epok, saudara kandung Muhamad Badri Maulana, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Epok, Badri bersama terdakwa Ageng Hilmanudin diperintahkan MT untuk mengambil narkotika. Ia mengaku telah membaca bukti percakapan antara Badri dan MT melalui telepon seluler milik Badri.
“Ada percakapannya,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Hendra Meylana.
Epok mengaku kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Badri membuat keluarganya cukup terkejut. Menurutnya, Badri merupakan sosok yang baik dan tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.
“Orangnya baik, suka di rumah saja,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.
Sementara itu, Badri yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi terhadap Ageng mengakui dirinya diperintahkan MT untuk mengambil sabu.
Narkotika tersebut diambil di wilayah Jakarta pada Februari 2026. Menurut pengakuan MT kepada Badri, sabu yang akan diambil hanya seberat 10 gram. Namun, saat Badri bersama Ageng mengambil barang tersebut, beratnya mencapai 100,49 gram.
“Baru sekali (ambil sabu-red),” katanya.
Badri mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena sedang menganggur dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Lagi nganggur, selain itu juga dikasih jatah buat pakai (nyabu-red),” ungkapnya.
Badri mengatakan, dirinya bersama Ageng ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya ditangkap di halaman Hotel Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang.
“Ditangkap di Hotel Abadi,” ujarnya.
Usai persidangan, JPU Kejati Banten Hendra Meylana mengaku baru mengetahui bahwa MT berada di dalam lapas. Menurutnya, nama MT tercantum dalam berkas perkara sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Karena di berkas dia DPO,” ujarnya.
Hendra mengatakan, pihaknya akan menyiapkan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa untuk persidangan pekan depan.
“Setelah pemeriksaan saksi sekaligus keterangan terdakwa, mau tuntutan. Rencananya pekan depan (tuntutan-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi












