SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pemasok narkoba di wilayah Banten berinisial DH (28). Warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap di daerah Bali.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap saat makan bakso di Jalan Pulau Moyo, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Senin 10 Agustus 2026. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus Tropicana Slim dengan berat total 2,25 gram.
“Selain itu, ditemukan satu paket besar sabu seberat 19,60 gram serta 150 butir pil ekstasi berbagai merek,” ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026.
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari informasi terkait pengiriman narkoba di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Kota di Provinsi Banten melalui paket ekspedisi di Provinsi Bali.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati paket yang belum sampai ke tangan pembelinya. “Setelah paket dibuka, petugas kami menemukan 15 butir pil ekstasi di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, berhasil diidentifikasi pelaku yang mengirim paket tersebut,” ungkapnya.
Setelah identitas pengirim diketahui, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak ke Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya di Denpasar, petugas berhasil menemukan DH di sebuah toko bakso di Jalan Pulau Moyo. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus Tropicana Slim,” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik DH. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan komunikasi yang mengungkap adanya perintah dari seorang pria berinisial JR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan handphone, DH mengaku diperintahkan JR yang saat ini masih DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan raya di Jalan Pulau Moyo,” kata Bondan.
Petugas kemudian membawa DH ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik bekas masker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sabu seberat 19,60 gram serta dua plastik klip berisi pil ekstasi masing-masing sebanyak 100 butir dan 50 butir.
“Dari lokasi tersebut kami kembali mengamankan sabu seberat 19,60 gram dan 150 butir ekstasi. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap pria asal Pati, Jawa Tentang ini.
Bondan menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas DH, termasuk memburu JR yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka. “Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi tersebut,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












