TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pelajar SMA di Kabupaten Tangerang berinisial RR diamankan petugas kepolisian dari Polsek Sepatan. Remaja berusia 18 tahun itu diamankan lantaran kedapatan membawa 8 paket tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, RR diamankan setelah pihaknya mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika di Kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang .
Dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati RR dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari penggeledahan itu, petugas kami menemukan delapan bungkus paket yang dilakban warna merah bertuliskan “fragile” di dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku RR ini. Paket tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,12 gram,” ungkapnya belum lama ini.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku oleh petugas dibawa ke Polsek Sepatan. Saat ini, penyidik diakui Fahyani masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki jaringan yang memasok narkotika itu ke kalangan pelajar. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan lainnya,” jelasnya.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas. Laporan masyarakat dapat dilakukan melalui Call Centre kami di 110,” tuturnya.
Editor Daru












