SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Muhamad Bani Yunus alias JM ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap dengan barang bukti 29 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
April 2026 lalu, Bani Yunus mendapat tugas mengambil dan mengedarkan sabu dari Joko Waluyo alias Bojes (DPO).
“Berawal sekitar pukul 19.00 WIB, Joko Waluyo alias Bojes menyuruh terdakwa mengambil sabu di wilayah Kampung Kolelet, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang,” kata JPU Irma Sandra dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Bani Yunus kemudian berangkat menuju lokasi yang diberikan Bojes. Sesampainya di lokasi, Bani Yunus mengambil sebuah bungkusan warna putih yang disimpan di bawah pohon.
Bungkusan tersebut kemudian dibuka. Di dalamnya terdapat dua bungkusan warna hitam yang masing-masing berisi 11 plastik klip bening berisi sabu.
Selain itu, terdapat satu dompet berisi 14 plastik klip sabu dan satu bungkus rokok bekas yang berisi empat plastik klip sabu.
Total ada 40 paket sabu yang disebut diterima Bani Yunus.
“Selanjutnya, Bojes memerintahkan terdakwa meletakkan atau menitik satu bungkus plastik warna hitam berisi 11 paket sabu di wilayah Cikande. Setelah paket diletakkan, terdakwa diminta memotret lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada Bojes,” ungkap Irma.
Sementara, 29 paket lainnya dibawa Bani Yunus ke rumah Irwan alias Sakim di Kampung Jampang, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Puluhan paket tersebut kemudian disimpan terdakwa di bawah kasur tempat ia beristirahat.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang mendatangi rumah tersebut. Polisi awalnya mencari keberadaan Irwan alias Sakim,” ujar Irma.
Di lokasi, petugas justru menemukan terdakwa yang sedang beristirahat di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di bawah kasur.
“Terdakwa (Bani Yunus-red) mengakui 29 paket sabu tersebut milik Joko Waluyo alias Bojes yang diberikan kepadanya untuk diedarkan,” kata Irma.
Atas pekerjaannya tersebut, Bani Yunus disebut dijanjikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap kali mengambil sabu. Bani Yunus juga dijanjikan Rp 30 ribu untuk setiap titik lokasi tempat sabu diletakkan.
Atas perbuatannya, Muhamad Bani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Agus Priwandono












