• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Sembunyikan 29 Paket Sabu di Bawah Kasur, Pengedar Ini Ditangkap Polres Serang di Lebak

Fahmi by Fahmi
Minggu, 30 Agustus 2026 10:45
in Hukum, Utama
Sembunyikan 29 Paket Sabu di Bawah Kasur, Pengedar Ini Ditangkap Polres Serang di Lebak

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Muhamad Bani Yunus alias JM ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap dengan barang bukti 29 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur. 

April 2026 lalu, Bani Yunus mendapat tugas mengambil dan mengedarkan sabu dari Joko Waluyo alias Bojes (DPO). 

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07

“Berawal sekitar pukul 19.00 WIB, Joko Waluyo alias Bojes menyuruh terdakwa mengambil sabu di wilayah Kampung Kolelet, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang,” kata JPU Irma Sandra dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Pengadilan  Negeri Serang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Bani Yunus kemudian berangkat menuju lokasi yang diberikan Bojes. Sesampainya di lokasi, Bani Yunus mengambil sebuah bungkusan warna putih yang disimpan di bawah pohon.

Bungkusan tersebut kemudian dibuka. Di dalamnya terdapat dua bungkusan warna hitam yang masing-masing berisi 11 plastik klip bening berisi sabu. 

Selain itu, terdapat satu dompet berisi 14 plastik klip sabu dan satu bungkus rokok bekas yang berisi empat plastik klip sabu. 

Total ada 40 paket sabu yang disebut diterima Bani Yunus.

“Selanjutnya, Bojes memerintahkan terdakwa meletakkan atau menitik satu bungkus plastik warna hitam berisi 11 paket sabu di wilayah Cikande. Setelah paket diletakkan, terdakwa diminta memotret lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada Bojes,” ungkap Irma. 

Sementara, 29 paket lainnya dibawa Bani Yunus ke rumah Irwan alias Sakim di Kampung Jampang, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Puluhan paket tersebut kemudian disimpan terdakwa di bawah kasur tempat ia beristirahat.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang mendatangi rumah tersebut. Polisi awalnya mencari keberadaan Irwan alias Sakim,” ujar Irma. 

Di lokasi, petugas justru menemukan terdakwa yang sedang beristirahat di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di bawah kasur.

“Terdakwa (Bani Yunus-red) mengakui 29 paket sabu tersebut milik Joko Waluyo alias Bojes yang diberikan kepadanya untuk diedarkan,” kata Irma. 

Atas pekerjaannya tersebut, Bani Yunus disebut dijanjikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap kali mengambil sabu. Bani Yunus juga dijanjikan Rp 30 ribu untuk setiap titik lokasi tempat sabu diletakkan. 

Atas perbuatannya, Muhamad Bani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pengadilan Negeri Serangpengedar sabupolres serangSatresnarkoba Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekolah Rakyat Banten, Ini Kelompok yang Bisa Mendaftar dan Persyaratannya

Next Post

Pemilu 2029: PAN Targetkan Tujuh Kursi  di DPRD Pandeglang dan Lebak

Next Post
Pemilu 2029: PAN Targetkan Tujuh Kursi  di DPRD Pandeglang dan Lebak

Pemilu 2029: PAN Targetkan Tujuh Kursi  di DPRD Pandeglang dan Lebak

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kursi Berganti

by Mashudi
Kamis, 17 September 2026 07:21
0

Purbaya masih berbicara di depan anggota DPD RI ketika kursinya di Istana sedang disiapkan untuk orang lain. Masyarakat kaget. Purbaya...

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.