KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31), asal Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di salah satu perumahan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diduga melakukan pencabulan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Iya, petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu 30 Agustus 2026.
Indra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai M yang membawa seorang anak dan tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban dan perangkat lingkungan.
Orang tua korban bersama warga kemudian mencari keberadaan anak tersebut. Korban akhirnya ditemukan di sebuah masjid.
“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ungkapnya.
Setelah ditemukan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Sementara M diamankan warga tidak jauh dari lokasi dan kemudian dibawa ke sebuah pos ronda.
Saat memeriksa telepon seluler milik M, warga menemukan sejumlah foto anak-anak dan foto yang diduga bermuatan tidak senonoh.
Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korban.
Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra.
M kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Indra mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta mewaspadai keberadaan orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi












